Buron Korupsi Rp 10 M Diringkus di Makassar

Buron Korupsi Rp 10 M Diringkus di Makassar

MAKASSAR – Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi kembali menunjukkan hasil. Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi proyek infrastruktur di Nabire, Papua Tengah.

Tersangka bernama Muh Nasri (47), Direktur PT Planet Beckam, ditangkap saat berada di kediamannya di Jalan Teratai, Kota Makassar, pada Kamis (03/07/2025) dini hari. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan keuangan negara, meskipun pelaku telah lama menghilang dari radar penegakan hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kejari Nabire Nomor R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tertanggal 24 Januari 2025 serta merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

“Muh Nasri melakukan kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder, dan saluran irigasi primer di daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, yang dananya berasal dari APBD (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2018,” ujar Soetarmi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan putusan pengadilan, perbuatan Nasri telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 10 miliar. Ia tidak bekerja sendirian, melainkan berkolaborasi dengan Muh Amir Nurdin, Direktur CV Dammar Jaya. Keduanya terlibat dalam manipulasi proses lelang dan pengawalan proyek secara tidak sah.

“Berdasarkan kesepakatan bersama dan atas perintah dari Muh Nasri, proyek ini diarahkan untuk dimenangkan oleh pihak tertentu dalam proses lelang,” tambah Soetarmi.

Mahkamah Agung memutuskan bahwa Muh Nasri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang. Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani kurungan tambahan selama tiga bulan.

Penangkapan terhadap Muh Nasri berlangsung tanpa perlawanan. Ia bersikap kooperatif saat diamankan, dan segera diserahkan kepada tim Kejari Nabire untuk dieksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Soetarmi menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi.

“Penangkapan buronan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan RI dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegasnya. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews