PMI Bondowoso Kritis di Malaysia, Tak Punya Biaya Berobat

PMI Bondowoso Kritis di Malaysia, Tak Punya Biaya Berobat

BONDOWOSO – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bondowoso, Jawa Timur, dikabarkan dalam kondisi kritis dan tengah dirawat di salah satu rumah sakit di Selangor, Malaysia. Perempuan bernama Sri Wahyuni (46), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, disebut mengalami kesulitan biaya untuk pengobatan selama dirawat.

Imam Wahyudi, relawan dari Suara Rakyat Bondowoso Rescue, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini berupaya membantu komunikasi antara pihak keluarga di Indonesia dengan otoritas dan organisasi yang menangani pekerja migran, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

“Waktu sakit, dia hanya diantar sampai IGD oleh agennya. Setelah itu, agen pergi dan tidak ada kabar lagi,” ujar Imam, Selasa (29/04/2025).

Sri Wahyuni diketahui telah menjadi pekerja migran sejak 1994. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Imam, keberangkatannya ke Malaysia dilakukan secara tidak resmi atau ilegal. Hal ini membuat proses pendampingan hukum dan bantuan kesehatan menjadi lebih kompleks.

Sementara itu, Imam menegaskan bahwa upaya pemulangan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena kondisi korban belum stabil. Pihaknya kini sedang membantu menyiapkan dokumen dan mencari dana untuk meringankan beban keluarga, termasuk melalui rekan-rekan Sri Wahyuni yang berada di Malaysia.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker) Kabupaten Bondowoso, Jamila Fitriyastuti, mengaku belum menerima laporan resmi dari pihak keluarga Sri Wahyuni. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memberikan bantuan apabila permohonan diajukan secara resmi.

“Kami siap membantu jika keluarga mengajukan permintaan. Baik itu untuk pemulangan maupun pendampingan,” ujar Jamila.

Ia menambahkan, keluarga korban perlu melengkapi dokumen seperti identitas PMI, paspor, alamat tempat tinggal di luar negeri, serta surat keterangan tidak mampu dan domisili dari pemerintah desa. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di Surabaya.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan yang dihadapi oleh pekerja migran nonprosedural. Pemerintah diharapkan lebih tegas dalam pengawasan dan perlindungan terhadap warganya yang bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi. []

Diyan Febriana Citra

Berita Daerah