Idrus Tanjung, Sang Politisi Buron Akhirnya Diringkus

Idrus Tanjung, Sang Politisi Buron Akhirnya Diringkus

taek

KUTAI KARTANEGARA  – Setelah buron selama lebih dari dua tahun, mantan anggota DPRD Kukar Idrus Tanjung yang menjadi buronan kasus korupsi penyelewengan dana operasional anggota DPRD Kukar tahun 2005 akhirnya diringkus. Idrus diringkus di sebuah indekos di kawasan Tanjung Priuk, Jakarta pada Kamis (29/10/2015) kemarin.

Sebelumnya, tim Jamintel Kejagung RI mendapat informasi jika salah satu buronan Kejari Tenggarong berada di Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, petugas memastikan jika keberadaan terpidana 1 tahun penjara itu sudah dua bulan terakhir tinggal di indekos yang dicurigai.

Lima orang petugas berpakaian preman pun melakukan pengintaian sejak pukul 17.30 Wita di sekitar indekos. Selanjutnya, Idrus akhirnya berhasil ditangkap saat sedang berada di dalam kamar tersebut. “Saat ditangkap, dia sedang bersantai di dalam kamar. Waktu itu petugas mengetuk pintu dan dia sendiri yang membuka pintu kamar tersebut. Saat diintrogasi sebentar, ternyata memang benar dia adalah buronan yang selama ini dicari,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tenggarong Rudi Iskandar.

Selanjutnya, Idrus diterbangkan dari Jakarta menuju Kaltim sekitar pada Jumat (30/10) kemarin sekitar pukul 08.00 Wita. Setelah menempuh perjalanan darat dan udara, Idrus akhirnya sampai di Lapas Klas IIB Tenggarong sekitar pukul 16.30 Wita. Idrus yang mengenakan baju kotak-kotak dengan tangan diborgol itu memilih bungkam. Ia berada di dalam mobil khusus tahanan milik Kejari Tenggarong.

Empat unit mobil kejaksaan sebelumnya juga ikut melakukan pengawalan terhadap Idrus. Polisi berpakaian preman juga ikut menggandeng Idrus yang berusaha menutupi wajahnya dengan topi itu. “Sudahlah, jangan didokumentasikan. Sudah cukup,” ujar Idrus kepada awak media yang sudah menunggunya.

Idrus tampak berjalan cepat menuju pintu masuk lapas Klas II B Tenggarong tersebut. Hanya sekitar 10 detik lalu wajahnya tak bisa lagi diabadikan. Petugas lapas lalu menghentikan awak media yang hendak masuk ke dalam ruang tunggu lapas. Dari sebuah lubang di pintu lapas, Idrus tampak memegang pulpen dan menandatangani sejumlah berkas. Sadar dengan keberadaan awak media, dirinya pun lalu beralih ke sisi lainnya.

Sementara itu, Rudi selama ini Idrus hanya berada di sekitaran Jakarta. Keberadaan Idrus baru terdeteksi ketika berada di indekos tersebut. Ia juga mengatakan bahwa saat ini Kajari Tenggarong masih memburu empat narapidana kasus korupsi yang sudah inkrach putusannya. Yaitu Mus Mulyadi, Marten Apuy, Sugianto dan Ciptadi. Mereka merupakan narapidana dari berbagai kasus. “Idrus tanjung ini akan menjalani hukuman satu tahun penjara,” ujarnya.

Dikatakan Rudi, Idrus bersama belasan mantan anggota DPRD Kukar lainnya, terjerat kasus penyelewengan dana Penunjang Kegiatan Operasional anggota DPRD Kukar periode 2005. Sementara dalam kasus ini, yang saat ini masih buron yakni hanya tersisa Mus Mulyadi. Sedangkan beberapa orang lainnya ada juga yang dinyatakan tidak bersalah oleh mahkamah Agung. Seperti Mahdalena, Marwan Sutopo Gasip dan Suriadi.

Kasus ini ditaksir merugikan negara sekitar Rp2,6 miliar terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 180.188/HK-149/2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD. Pada Rapat Paripurna perubahan APBD Kutai Kartanegara pada 2005 terkait biaya penunjang kegiatan operasional terjadi kenaikan dari Rp10,5 miliar menjadi Rp20,3 miliar. Sementara, biaya perjalanan dinas diubah dari Rp6,098 miliar menjadi Rp10,058 miliar.

Penambahan biaya perjalanan dinas tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan dinas kunjungan kerja komisi ke luar daerah sebesar Rp2,1 miliar dan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka pelatihan peningkatan SDM sebesar Rp1,8 miliar. Anggaran ganda dalam Peraturan Bupati itu meliputi uang akomodasi Rpc4 juta, uang saku Rp3 juta serta uang cuci dan setrika (laundry) Rp900 juta untuk paket peningkatan SDM pimpinan dan anggota DPRD. Para terdakwa diduga membuat anggaran ganda di Sekretariat DPRD walaupun item yang sama telah ditanggung melalui APBD Kutai Kartanegara. []Mustakim

Serba-Serbi