PARLEMENTARIA KALTIM – Bantuan hukum kepada masyarakat kecil atau kurang mampu menjadi perhatian serius Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Saefuddin Zuhri.
Karena itu, ia begitu bersemangat saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Bantuan Hukum Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Jalan Suryanata Perum Graha Indah RT 59 Kelurahan Air Putih, Samarinda Minggu (26/2/2023).
Dalam kegiatan yang dihadiri Lurah Air Putih Ardi, S.TP dan narasumber dari Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Samarinda Dr Isnawati dan Ir Hariyanto serta dihadiri warga dari seluruh RT di Kelurahan Air Putih, Saefudin Zuhri mengatakan, kegiatan sosialisasi produk hukum daerah merupakan tugas dan tanggungjawab setiap anggota DPRD. Tujuannya agar Perda ini dapat diketahui oleh masyarakat, salah satunya Perda Bantuan Hukum.
Perda Bantuan Hukum lanjut Politisi Partai Nasdem ini, sangat penting untuk diketahui. Utamanya bagi masyarakat yang berkategori miskin yang tidak mampu membayar pengacara atau yang tidak paham alur yang ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.
“Pemerintah Provinsi Kaltim memfasilitasi warga yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum dengan cukup menunjukkan keterangan tidak mampu dari pemerintah kelurahan. Cuma masalahnya masih banyak warga masyarakat yang belum mengetahui,” kata Saefuddin Zuhri.
Olehnya itu, dirinya mengajak warga yang hadir untuk menyimak dengan baik pemaparan nara sumber yang dihadirkan agar masyarakat mengetahui haknya mendapatkan bantuan hukum.
Sementara Ir Hariyanto memaparkan bahwa perda bantuan hukum ini sudah lama disahkan. “Tapi mungkin masyarakat masih banyak yang belum mengetahui kita punya perda bantuan hukum, di mana semua orang punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Tujuan Perda ini adalah menjamin semua hak untuk warga dan dimanfaatkan secara merata dan diperuntukkan untuk saudara kita yang kurang mampu,” katanya.
Selanjutnya Dr Isnawati dalam paparannya mengatakan, langkah tepat untuk menyelesaikan permasalahan hukum, antara lain dengan penyelenggaraan bantuan hukum. Karena itu, untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum diperlukan pendampingan hukum. “Bahkan sampai pada proses peradilan, pihak yang dapat memberikan bantuan hukum sampai pada proses peradilan itu adalah advokat,” urai Isnawati. []
Penulis : Heru Setyo Prayugo
Penyunting : Agus P Sarjono
—