Konflik di Bengkel Berakhir Maut: Palu 5 Kg Jadi Alat Pembunuhan

Konflik di Bengkel Berakhir Maut: Palu 5 Kg Jadi Alat Pembunuhan

SUNGAI PINANG – Bengkel mobil yang terletak di Jalan Tridarma Blok A, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, menjadi saksi bisu insiden tragis yang merenggut nyawa seorang pekerja. Sebagaimana dilansir dari Sapos.co.id, Peristiwa yang terjadi pada Minggu (24/11) pukul 14.00 Wita ini bermula dari perselisihan antara dua karyawan bengkel, Hidayat (25) dan Kharis Hidayatullah (16). Perselisihan keduanya kemudian memicu tindakan fatal oleh rekan mereka, Riadi (21).

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, konflik awalnya terjadi saat Hidayat dan Kharis terlibat adu argumen di dalam bengkel. Riadi, yang tidak terlibat dalam pertikaian tersebut, semula berusaha melerai keduanya dengan meminta agar mereka berhenti bertengkar. Namun, permintaan Riadi tidak digubris oleh Hidayat, yang terus memprovokasi dan menantang Kharis meskipun Kharis sudah meminta maaf.

“Pelaku (Riadi) sudah beberapa kali meminta kedua temannya ini untuk berhenti bertengkar. Namun, korban (Hidayat) terus menantang temannya, sehingga pelaku kehilangan kesabaran,” ujar Ary dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Sungai Pinang pada Kamis (5/12).

Dilanda emosi yang tak terkendali, Riadi kemudian mengambil palu besi seberat 5 kilogram yang biasa digunakan untuk keperluan bengkel. Dengan kedua tangannya, ia memukul bagian kepala kiri Hidayat. Pukulan keras tersebut membuat korban langsung tersungkur dan tidak sadarkan diri.

Melihat kejadian tersebut, rekan-rekan kerja di bengkel segera berupaya menyelamatkan korban. Mereka meminta bantuan dari relawan sekitar untuk membawa Hidayat ke rumah sakit terdekat. Namun, meskipun sempat mendapatkan penanganan medis, nyawa Hidayat tidak dapat diselamatkan.

“Pukulan itu hanya dilakukan satu kali, tapi karena menggunakan palu seberat 5 kilogram, dampaknya sangat fatal,” tambah Ary.

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Visum dan autopsi terhadap korban juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses hukum. Hingga saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap pemberkasan di Polsek Sungai Pinang.

Riadi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut adalah 15 tahun penjara. “Kami mengenakan pasal ini karena perbuatannya memenuhi unsur penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” jelas Ary.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pertengkaran antara Hidayat dan Kharis sempat berulang kali dilerai oleh rekan-rekan mereka. Bahkan, sebelum peristiwa pemukulan terjadi, Kharis sudah menyampaikan permintaan maaf kepada Hidayat. Namun, Hidayat terus menantang Kharis, yang akhirnya memancing emosi Riadi hingga ia melakukan tindakan brutal tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan serius mengenai bahaya emosi yang tidak terkendali. Kapolresta Samarinda mengimbau masyarakat, khususnya di lingkungan kerja, untuk mengedepankan penyelesaian konflik secara damai dan tidak membawa masalah ke arah kekerasan.

“Jangan biarkan emosi menguasai diri, karena dampaknya bisa sangat besar, seperti yang terjadi dalam kasus ini,” ujar Ary mengakhiri konferensi pers.  []

Putri Aulia Maharani

Kasus Nasional