JAKARTA – Perjuangan para musisi Tanah Air terhadap perlindungan hak ekonomi mereka semakin mengemuka melalui jalur konstitusional. Pada Senin (30/06/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang diajukan oleh sejumlah musisi ternama Indonesia.
Sidang yang digelar di Gedung MKRI 1 lantai 2 pukul 10.30 WIB ini mengagendakan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang. Hal ini menjadi momen penting untuk menilai sejauh mana negara merespons suara dari kalangan kreatif yang selama ini berkontribusi besar terhadap perkembangan industri musik nasional.
“Mendengar keterangan DPR dan Presiden,” demikian dikutip dari keterangan resmi di laman Mahkamah Konstitusi.
Permohonan uji materi ini teregister dalam dua perkara berbeda, yakni perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXII/2025. Salah satu permohonan diajukan oleh Ariel NOAH bersama sejumlah penyanyi lain seperti Bunga Citra Lestari, Raisa, Rossa, Judika, Mario Ginanjar, dan Afgan. Para musisi ini menyuarakan keresahan atas implementasi ketentuan tertentu dalam UU Hak Cipta yang dinilai mengancam hak-hak ekonomi mereka.
Khususnya, mereka menyoroti sistem direct licensing yang tercantum dalam pasal-pasal seperti Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) huruf f. Dalam pandangan para pemohon, ketentuan tersebut berpotensi disalahartikan sebagai pemberian kewenangan absolut kepada pencipta lagu untuk melarang penggunaan karya, yang pada gilirannya merugikan para pelaku pertunjukan atau musisi yang tampil membawakan karya tersebut.
Persoalan ini bukan semata-mata perdebatan teknis hukum, tetapi menyangkut keadilan bagi ribuan pelaku seni pertunjukan yang selama ini hidup dari membawakan lagu-lagu karya orang lain. Dengan masuknya perkara ini ke Mahkamah Konstitusi, terbuka ruang untuk meninjau ulang dan memperjelas interpretasi hukum agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam distribusi hak dan manfaat ekonomi.
Sebelumnya, Ariel NOAH juga sempat menjelaskan pentingnya memperjelas mekanisme perizinan dalam industri musik agar tidak terjadi konflik kepentingan antar pelaku kreatif. “Kami hanya ingin memastikan bahwa hak semua pihak dilindungi secara adil,” ujarnya.
Dukungan terhadap langkah hukum ini juga datang dari kalangan pemerhati hukum dan industri musik, yang menilai bahwa UU Hak Cipta perlu terus disesuaikan dengan dinamika perkembangan ekosistem digital dan pertunjukan langsung.
Kini, semua mata tertuju pada proses di Mahkamah Konstitusi yang diharapkan mampu menghadirkan putusan berkeadilan dan berpihak pada kepentingan semua pelaku industri musik baik pencipta, penyanyi, maupun penampil. []
Diyan Febriana Citra.