ADVERTORIAL – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mewacanakan pemanfaatan eks Rumah Sakit Islam (RSI) sebagai pusat rehabilitasi narkoba, menuai tanggapan dari anggota legislatif. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalogi, mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam mengambil kebijakan terkait pengalihan fungsi bangunan tersebut.
Dalam pernyataannya kepada wartawan usai mengikuti Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim di Gedung D Lantai 6, Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (01/07/2025), Darlis menyatakan pentingnya pendekatan dialogis antara Pemprov Kaltim dan pihak Yayasan RSI, selaku pengelola aset tersebut. Ia menilai komunikasi terbuka harus menjadi langkah awal sebelum wacana pengalihan fungsi benar-benar diwujudkan.
“Kami berharap Pemprov Kaltim itu bisa bijaksana terhadap keberadaannya yayasan yang selama ini berjuang untuk mengaktifkan RSI kembali itu,” ujar Darlis.
Menurut legislator dari daerah pemilihan Samarinda tersebut, langkah pemerintah semestinya diawali dengan memahami secara utuh kendala yang selama ini dihadapi yayasan dalam mengoperasikan kembali rumah sakit tersebut. Ia menekankan bahwa keputusan terhadap aset daerah harus berpijak pada prinsip kehati-hatian karena aset tersebut berasal dari dana APBD, yang merupakan bagian dari tanggung jawab publik.
“Pemerintah lebih dahulu melihat kendala yang dihadapi yayasan RSI, sehingga per hari ini belum bisa mengaktifkan keberadaan RSI, jadi itu dulu harus kita dengar dan setelah mendengar itu kita bisa mencarikan solusi agar RSI bisa kembali berfungsi,” katanya.
Darlis juga mengingatkan bahwa proses pengambilalihan aset tanpa melalui diskusi dan kesepakatan dapat menimbulkan ketegangan sosial. Menurutnya, ada risiko pihak yayasan merasa dilangkahi dan tidak dihargai, yang bisa berdampak pada hubungan kelembagaan ke depan.
“Kalau misalnya langsung kita tinggalkan pihak yayasan, kemudian aset itu langsung dialihfungsikan untuk peruntukan lain rasanya tidak pas, jadi jangan sampai ada pihak yang terciderai,” tutur Darlis.
Meski demikian, Darlis tidak menutup kemungkinan bahwa aset eks RSI bisa digunakan untuk kepentingan publik. Namun ia menegaskan, rencana tersebut hanya bisa dijalankan bila seluruh upaya pengaktifan kembali RSI oleh yayasan sudah tidak membuahkan hasil. “Misalnya tahapan tersebut dilalui, kemudian memang tidak ditemukan jalan keluar barulah bisa mungkin berpikir kepada langkah lain untuk menggunakan aset itu,” tutup Darlis.[]
Penulis: Muhamamddong | Penyunting: Agnes Wiguna