JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menyatakan dukungannya terhadap nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan sejumlah operator telekomunikasi terkait kerja sama dalam bidang penyadapan. Meskipun mendukung langkah tersebut dalam konteks penegakan hukum, Martin menekankan pentingnya penerapan mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
“Sebagai anggota Komisi III, kami mendukung MoU penyadapan dalam konteks penegakan hukum. Namun, kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tuduhan berbagai pihak terkait privasi data warga negara,” ujar Martin dalam keterangan tertulis pada Sabtu (28/6).
Ia menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak sipil masyarakat, terutama dalam hal privasi data pribadi. Menurutnya, praktik penyadapan hanya bisa dibenarkan jika dilakukan secara terbatas dan melalui prosedur hukum yang ketat, khususnya untuk kasus-kasus kejahatan berat seperti korupsi dan pencucian uang.
Martin juga meminta Kejaksaan Agung agar menjaga transparansi dalam pelaksanaan MoU tersebut. Menurutnya, prosedur penyadapan harus dijelaskan secara rinci, termasuk bagaimana mekanisme pelaporan, pengawasan, serta evaluasinya dilaksanakan.
“Kami mendorong Kejagung untuk melibatkan Komnas HAM dan Komisi Informasi sebagai mitra dalam pengawasan, agar keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak sipil tetap terjaga,” imbuhnya.
Politikus Partai Gerindra tersebut menambahkan bahwa penyadapan merupakan instrumen hukum yang sensitif dan dapat menjadi pedang bermata dua. Karena itu, pelaksanaannya harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan kekhawatiran atau pelanggaran terhadap hak-hak individu.
Komisi III DPR, lanjut Martin, akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan legislatif menjadi penting agar MoU itu tidak disalahgunakan di luar konteks hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman dengan empat operator seluler untuk mendukung proses penegakan hukum, khususnya dalam pertukaran data dan informasi. Kerja sama itu mencakup pemasangan, pengoperasian perangkat penyadapan, serta akses terhadap rekaman komunikasi yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari strategi memperkuat penegakan hukum dalam menghadapi kejahatan modern yang kian kompleks.[]
Putri Aulia Maharani