ADVERTORIAL – Desakan terhadap aparat penegak hukum agar segera bertindak dalam kasus perusakan kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) semakin menguat. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jahidin, menegaskan pentingnya penanganan cepat dan tegas terhadap dugaan tambang ilegal yang merambah kawasan hutan pendidikan di Jalan Poros Bontang–Samarinda.
“Hutan Pendidikan Unmul merupakan kebanggaan rakyat Kaltim, maka pelakunya harus diproses dan kami tidak boleh jadi bulan–bulanan oleh mahasiswa,” ujar Jahidin saat ditemui di Samarinda, Kamis (03/07/2025).
Kekhawatiran Jahidin mencuat setelah belum adanya penetapan tersangka oleh tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kalimantan. Ia menilai kelambanan proses hukum ini menimbulkan kecurigaan publik dan mencederai marwah lembaga pendidikan. Oleh karena itu, ia mendorong pimpinan DPRD Kaltim untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan lintas komisi.
Menurutnya, pembahasan menyeluruh harus melibatkan Komisi I, Komisi III, dan Komisi IV. “Semua harus hadir dan kami tegas saja mengeluarkan rekomendasi, karena menyangkut marwah lembaga pendidikan dan kehormatan rakyat Kaltim,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Jahidin menekankan bahwa DPRD tidak boleh tinggal diam. Ia mendorong agar rekomendasi politik dari forum parlemen daerah memiliki daya paksa yang cukup untuk menekan para pelaku tambang ilegal dan otoritas yang selama ini dinilai lalai.
Lebih lanjut, ia menyebut pemulihan kawasan harus menjadi prioritas setelah proses hukum berjalan. Baginya, KHDTK milik Fakultas Kehutanan Unmul bukan hanya area konservasi, tetapi juga ruang vital untuk pengembangan ilmu pengetahuan. “KHDTK pendidikan Fakultas Kehutanan Unmul Samarinda bukan sekadar ruang hijau, tetapi merupakan pusat pembelajaran yang tidak dapat tergantikan bagi mahasiswa Unmul,” ucapnya.
Jahidin berharap ke depan, seluruh proses hukum berjalan dengan transparan dan objektif, agar masyarakat tetap percaya bahwa negara hadir melindungi aset pendidikan dan lingkungan.[]
Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna