JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam lanjutan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Pemanggilan ini menjadi babak baru dalam pengusutan tanggung jawab atas kebijakan pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang disebut-sebut sarat kejanggalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Nadiem dijadwalkan untuk memberikan keterangan tambahan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, pada Selasa (08/07/2025) pukul 09.00 WIB.
“Iya, rencananya hari ini Selasa 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB (Nadiem diperiksa),” ujar Harli saat dikonfirmasi.
Namun demikian, hingga waktu yang ditentukan, belum ada kepastian terkait kehadiran Nadiem. “Sesuai surat panggilan begitu, tapi belum terinformasi hadir apa tidak,” tambah Harli.
Dalam pemeriksaan sebelumnya pada Senin (23/06/2025), Nadiem telah dimintai keterangan selama hampir 12 jam terkait posisinya sebagai menteri saat proyek pengadaan dijalankan. Fokus pemeriksaan mencakup keterlibatan Nadiem dalam pengambilan keputusan, penggunaan anggaran, serta dasar pertimbangan teknis dalam memilih Chromebook sebagai perangkat utama pengadaan.
“Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” tutur Harli.
Salah satu fokus penyidikan adalah rapat yang digelar pada 6 Mei 2020. Rapat tersebut dianggap memiliki kaitan erat dengan perubahan mendadak pada hasil kajian teknis sebelumnya yang dilakukan sejak April 2020. Dalam kajian awal, Chromebook dinilai tidak memenuhi kriteria efektivitas dan kebutuhan pendidikan nasional. Namun, dalam rentang waktu singkat, keputusan berubah secara drastis.
“Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April,” jelas Harli.
Perubahan keputusan tersebut menimbulkan kecurigaan, mengingat keputusan pengadaan tetap dilanjutkan meskipun hasil kajian awal menolak efektivitas penggunaan Chromebook. Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya tekanan, kepentingan bisnis tertentu, atau proses yang tidak sesuai dengan tata kelola anggaran negara.
“Lalu pada akhirnya dirubah di bulan, kalau saya nggak salah di bulan Juni atau Juli,” imbuh Harli.
Pemeriksaan lanjutan ini juga terkait langkah Kejagung yang telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem. Hal ini untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. []
Diyan Febriana Citra.