11 WNA Penipu Online Diserahkan ke Imigrasi Jakarta Selatan

11 WNA Penipu Online Diserahkan ke Imigrasi Jakarta Selatan

JAKARTA — Penanganan kejahatan siber lintas negara kembali menjadi sorotan setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan 11 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok kepada Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Kesebelas WNA tersebut diduga kuat terlibat dalam sindikat penipuan daring yang beroperasi di Indonesia.

Penyerahan berlangsung pada Jumat malam (25/07/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya menerima 11 tersangka untuk diproses atas dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Pelanggaran utama adalah Pasal 122 Huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka menyalahgunakan izin tinggal dan bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta,” ujar Bugie dalam konferensi pers yang digelar bersama Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (30/07/2025).

Menurut Bugie, para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah. Selain itu, hasil penggerebekan yang dilakukan aparat menunjukkan adanya indikasi kegiatan kriminal yang terorganisir. Petugas menemukan berbagai atribut penyamaran, termasuk seragam polisi Tiongkok, yang diduga digunakan untuk memperdaya korban dalam aksi penipuan siber.

Pihak Imigrasi menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berkaitan langsung dengan stabilitas keamanan digital dan hukum nasional. Karena itu, Imigrasi Jakarta Selatan menyatakan akan menindak tegas serta melakukan proses penyidikan lanjutan terhadap para pelaku.

“Kasus ini akan kami perlakukan sebagai pelanggaran serius, karena dampaknya sangat besar terhadap keamanan siber dan potensi ancaman hukum di wilayah DKI Jakarta,” tegas Bugie.

Pengungkapan kasus ini juga membuka kembali perhatian terhadap modus-modus kejahatan digital yang memanfaatkan kelemahan sistem pengawasan izin tinggal. Banyak dari pelaku kejahatan siber internasional diduga menjadikan Indonesia sebagai basis operasi karena keleluasaan akses dan pengawasan yang belum optimal.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar operasi sindikat penipuan daring yang dilakukan oleh 11 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Para tersangka menjalankan aksinya melalui jaringan digital dan menyasar korban-korban dari berbagai negara.

Imigrasi pun menegaskan akan memperkuat koordinasi antarinstansi serta memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA, khususnya yang menunjukkan pola aktivitas mencurigakan. “Kami akan terus melakukan operasi gabungan untuk mencegah praktik serupa terulang kembali,” ujar Bugie. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional