JAKARTA – Pemerintah mulai memasuki tahap penting dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, resmi mengumumkan jadwal pelunasan biaya haji yang akan menjadi acuan bagi jutaan calon jemaah di seluruh Indonesia. Pengumuman tersebut sekaligus menandai dimulainya proses administrasi yang menjadi syarat utama keberangkatan musim haji tahun 1447 H/2026 M.
Dalam keterangannya pada Senin (24/11/2025), Irfan menyampaikan bahwa pelunasan tahap pertama telah dibuka mulai 24 November 2025 dan berlangsung hingga 23 Desember 2025. Pelunasan dilakukan pada rentang waktu pelayanan bank, yaitu pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di bank-bank penerima setoran serta lokasi tempat calon jemaah melakukan setoran awal.
“Sasaran jemaah tahap pertama adalah Jemaah reguler lunas tunda berangkat. Apa artinya? mereka yang tahun kemarin sudah lunas tetapi karena sesuatu hal tidak jadi berangkat tahun kemarin,” ujar Irfan.
Selain kelompok tersebut, daftar jemaah pada tahap pertama juga mencakup mereka yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 1447 H/2026 M. Irfan menjelaskan bahwa pemerintah juga memberikan prioritas khusus bagi jemaah lanjut usia. “Ada ketentuan sendiri, 5% [dari kuota] yang akan diatur oleh keputusan Dirjen nanti,” tambahnya.
Irfan mengungkapkan bahwa pelunasan tahap kedua akan dibuka bila masih terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi. “Tahap kedua dibuka apabila masih terdapat sisa kuota per provinsi. Sisa kuota diprioritaskan untuk Jemaah yang gagal pelunasan di tahap sebelumnya, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram dan keluarganya, dan Jemaah cadangan,” jelasnya. Untuk memastikan transparansi, daftar jemaah yang berhak melunasi akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Haji dan Umrah di www.haji.go.id.
Dalam kesempatan tersebut, Irfan menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu persyaratan utama sebelum pelunasan dilakukan. Setiap calon jemaah diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili untuk memastikan kelayakan fisik mereka.
“Pelunasan di bank hanya dilakukan setelah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan. Tahun ini insyaallah ketentuan atau penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan seleksi kesehatan tidak lagi membuka toleransi khusus. “Tidak ada lagi kebijakan-kebijakan apakah itu karena rasa kasihan atau apa pun. Prinsipnya kalau memang tidak lolos istitha’ah kesehatan tidak akan diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan,” tegasnya.
Untuk menjamin proses pelunasan berjalan bersih dan akuntabel, Irfan kembali mengingatkan bahwa tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada jemaah.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apa pun dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi. Jika ada pihak yang meminta biaya di luar ketentuan diminta segera melaporkan kepada kami,” ujarnya.
Laporan bisa dikirimkan melalui email resmi Kemenhaj: kemenhaj.ri@haji.go.id. Irfan menegaskan bahwa kementeriannya akan merespons setiap laporan secara cepat dan transparan. Ia juga mengajak jemaah untuk mengikuti jadwal yang telah ditetapkan, menjaga ketertiban saat melakukan pelunasan di bank, dan tidak mudah percaya pada informasi yang menyesatkan.
“Kami, Kementerian Haji menegaskan komitmen kami untuk memastikan pelaksanaan haji yang adil, profesional, dan melindungi hak jemaah,” pungkasnya. []
Diyan Febriana Citra.

