MAKASSAR – Andi Ibrahim pertama kali dapat uang palsu dari sosok ini, sudah rencana produksi sejak 2010. Terungkap orang yang pertama kali memberikan uang palsu pada Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Dari sini lah bermula rencana untuk memproduksi uang palsu.
Orang itu bernama Syahruna warga Ujung Pandang Baru, Kota Makassar. Andi Ibrahim dan Syahruna merupakan dua dari 17 tersangka kasus uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Andi Ibrahim jadi tersangka kasus uang palsu UIN Alauddin atas perannya mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu, sementara Syahruna jadi tersangka atas perannya memproduksi uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Rupanya, sebelum mencetak uang palsu di UIN Alauddin, Andi Ibrahim pertama kali mendapatkan uang palsu dari tersangka Syahruna yang dikenalnya melalui pengusaha bernama Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
Hal itu terungkap dalam dalam siaran pers Polres Gowa, Kamis (19/12/2024) yang diterima Tribun-Timur.com.
Dalam siaran pers terungkap, uang palsu pertama kali dicetak oleh tersangka bernama Syahruna yang berprofesi sebagai wiraswasta, di rumah milik ASS di Jalan Sunu, Makassar.
Dalam keterangan itu juga disebutkan, pembelian bahan baku untuk pembuatan mata uang palsu pecahan Rp100 ribu dibayar/ dikirim ASS melalui perantara tersangka John Biliater Panjaitan.
Dari Syahruna inilah, Andi Ibrahim memperoleh uang palsu yang kemudian dijual kepada tersangka Mubin. Mubin inilah yang melakukan transaksi jual beli uang palsu kepada tersangka Kamarang, Irfandi, Sukmawati, dan Andi Khaeruddin.
Para tersangka ini kemudian bertransaksi di sekitar wilayah Gowa dan Makassar. Hingga akhirnya masyarakat melaporkan kepada polisi terkait adanya peredaran yang palsu di wilayah tersebut.
Pembuatan Uang Palsu Direncanakan Sejak 2010
Diberitakan sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengatakan tersangka pembuat dan pengedar uang palsu yang juga Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim, pernah hendak maju di Pilkada Barru 2024.
Andi Ibrahim mulai mencetak uang palsu jauh pada bulan September 2024 lalu, beberapa bulan sebelum Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada bulan November 2024.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, Andi Ibrahim ingin maju di Pilkada Barru dengan mengandalkan uang palsu yang ia produksi. “Jadi tersangka (Andi Ibrahim) mengajukan proposal pendanaan Pilkada di Barru tapi Alhamdulillah tidak jadi,” kata Irjen Yudhiawan Wibisono saat menggelar konfrensi pers di Markas Polres Gowa, Jl Syamsuddin Tompo, Sungguminasa, Kamis (19/12/2024)
Yudhi mengutarakan hal tersebut, sambil menunjukkan proposal Andi Ibrahim. Proposal itu, bergambar Andi Ibrahim mengenakan jas tutup dan songkok recca.
Batalnya Andi Ibrahim maju pada Pilkada 2024 itu, kata Yudhi karena tidak ada partai yang meliriknya. Pilkada Barru diikuti tiga pasangan calon. Masing-masing Andi Ina Kartika-Abustan, drg Ulfa Nurulhuda-Muassir Hasri Gani, serta pasangan Muhammad Aras-Aska Mappe.
“Jadi dana ini uang yang dicetak akan dipakai untuk itu, tapi tidak jadi tidak ada partai yang mencalonkan,” terang Yudhi. “Walaupun nanti disebarkan dengan uang palsu supaya bisa memilih yang bersangkutan, ternyata karena uang palsu jadi tidak jadi,” sambungnya.
Berdasarkan keterangan Kapolda Sulsel, rencana pembuatan uang palsu ini dimulai sejak Juni 2010 lalu. “Sampai dengan Juni 2022 kembali lagi untuk merencanakan, kemudian Juli 2022 merencanakan lagi pembuatan dan mempelajari lagi. Jadi kalau dilihat dari sekarang, perencanaan pembuatan ini dimulai dari 2022. Kalau 2010 ini masih tahap pengenalan,” paparnya.
Pada Oktober 2022, mesin cetak uang palsu dan pemesan kertas untuk uang palsu dimulai. Produksi uang palsu baru dimulai pada tahun ini dengan komunikasi dilakukan para tersangka lewat grup WhatsApp (WA).
“Kemudian 2024 kemarin bulan Mei sudah mulai produksi, kemudian sekitar Juni ini sudah ketemu di antara mereka dan juga ada saling bekerja sama di antara mereka juga bagaimana nanti proses pembuatan dan diviralkan melalui grup WA. Jadi ditawar-tawarkan di grup,” kata Yudhiawan.
Dalam konferensi pers itu, Yudhiawan Wibisono menjelaskan sebelum mesin pencetak uang palsu di Kampus UIN ditemukan, polisi lebih dahulu mendatangi rumah di Jl Sunu 3, Kota Makassar.
“Kalau kita lihat dari TKP buat cetak uang palsu, jadi di rumah saudara ASS Jl Sunu, Kota Makassar. Kemudian juga ada di Jl Yasin Limpo (UINAM), Gowa,” kata Irjen Pol Yudhiawan, dikutip Tribun-Timur.com.
Lanjut Yudhi, mulanya produksi uang palsu tersebut berlangsung di rumah ASS, di Jl Sunu 3, Kota Makassar.
“Awal pertama ditemukan di Jl Sunu Makassar, karena sudah mulai membutuhkan jumlah yang lebih besar maka mereka membutuhkan alat yang lebih besar. Jadi, tadinya menggunakan alat kecil,” sebutnya. Pada September 2024 lalu, atas bantuan pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding, Andi Ibrahim dan Syahruna mendatangkan mesin cetak berkapasitas besar.
Mesin cetak yang ditemukan dalam Perpustakaan UIN Alauddin, kata Yudhi, dibeli seharga Rp 600 juta. Mesin cetak uang palsu yang diperkirakan berbobot dua ton itu, didatangkan langsung dari China lewat Surabaya.
Dalam kasus ini, peran Andi Ibrahim cukup besar. Produksi uang palsu yang awalnya dibuat di kediaman pengusaha ASS di Jl Sunu 3, Makassar, dipindahkan ke kampus UIN Alauddin atas izin dari Andi Ibrahim.
“Alat besar itu senilai Rp600 juta di beli di Surabaya namun di pesan dari Cina, alat itu dimasukkan salah satu tersangka inisial AI ke dalam salah satu kampus di Gowa,” bebernya. Mereka juga memesan kertas khusus untuk cetak uang dari China.
Sedangkan tinta dan peralatan lainnya dibeli melalui aplikasi online. Mesin tersebut dimasukkan ke dalam kampus UIN Alauddin pada malam hari. Kepada satpam, Andi Ibrahim mengatakan, mesin itu akan digunakan untuk mencetak buku di perpustakaan.
“Sekitar bulan September 2024, ini berkomunikasi dengan AI untuk mengangkut peralatan untuk kemudian mulai membuat uang palsu di TKP 2 (dalam kampus UIN),” tuturnya.
“Minggu kedua November 2024 ini sudah mulai peredaran uang palsu senilai Rp150 juta, nilai nominal di situ. Kemudian ada juga menyerahkan uang palsu Rp 250 juta,” kata Yudhiawan. Nama 17 Tersangka, Profesi, dan Perannya Inilah nama dan profesi 17 tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar atau UINAM.
Tersangka sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar bertambah jadi 17 orang. Selain itu, polisi juga mengejar tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga kuat juga terlibat dalam kasus tersebut.
17 tersangka ini ditampilkan saat konferensi pers dipimpin Kapolda Sulsel, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).
Yudhiawan Wibisono didampingi Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, dan perwakilan Bank Indonesia Sulsel. “Jadi para tersangka ini perannya berbeda-beda,” kata Irjen Pol Yudhiawan.
Ada yang memproduksi, jual beli hingga mengedarkan uang palsu. Profesi para tersangka uang palsu UIN Alauddin pun beda-beda, mulai Dosen UIN, ASN, hingga pegawai bank. Berikut nama, profesi, dan peran 17 tersangka:
1. Dr Andi Ibrahim (54)
Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa. Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)
Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa. Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)
Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37)
Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar. Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
5. Muhammad Syahruna (52)
Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar.
Perannya:
– memproduksi uang palsu.
– melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.
6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)
Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar. Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu.
7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)
Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar. Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.
8. Dra Sukmawati (55)
PNS guru, warga Makassar. Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
9. Andi Khaeruddin (50 tahun)
Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
10. Ilham (42)
Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
11. Drs. Suardi Mappeabang (58)
PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
12. Mas’ud (37)
Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
13. Satriyady (52)
PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat.
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
14. Sri Wahyudi (35)
Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)
PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
16. Ambo Ala, A.Md (42)
Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
17. Rahman (49)
Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu. []
Putri Aulia Maharani