JAKARTA – Kasus dugaan keracunan makanan yang dialami sejumlah siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa (30/09/2025), kini mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Komnas PA melakukan peninjauan langsung ke sekolah pada Rabu (01/10/2025) dan menuntut agar pihak penyedia makanan, yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), memberikan pertanggungjawaban atas peristiwa ini.
“Seharusnya dapur-dapur itu juga harus memberikan tanggung jawabnya ketika makanan itu dikonsumsi dan menyebabkan keracunan,” ujar Agustinus Sirait, perwakilan Komnas PA, saat ditemui di lokasi.
Menurut Agustinus, jika terbukti terdapat kelalaian dalam penyajian makanan, maka dapur MBG maupun pihak terkait bisa dipidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang menjamin hak anak untuk memperoleh makanan sehat serta layanan kesehatan.
“Kalau nanti terbukti sebetulnya ada kelalaian dari mereka, itu ada sanksi pidana tentunya. Seharusnya BGN bisa meminta pertanggungjawaban dari dapur-dapur itu,” tambahnya.
Agustinus juga mengkritisi sikap pemerintah yang dinilai hanya sebatas melakukan evaluasi tanpa penjelasan rinci. “Tapi di tahap pertama yang saya amati itu pertama, kata-kata evaluasi ini pun belum dijelaskan oleh pemerintah atau BGN, evaluasi apa, gimana, kemudian penutupan sementara ini kenapa, itu enggak dijelaskan gitu,” ungkapnya.
Hingga saat ini, sebanyak 22 siswa dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG. Awalnya jumlah korban tercatat 20 orang, namun pada malam hari bertambah dua siswa. Dari jumlah tersebut, lima anak sempat dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Pasar Rebo. “Sempat masuk IGD, tapi lalu dipulangkan karena kondisinya sudah boleh dipulangkan,” ujar Agustinus.
Pelaksana Tugas Kepala SDN 01 Gedong, Kurniasari, menjelaskan bahwa pihak sekolah segera menghubungi tim medis dari Puskesmas Kelurahan Gedong ketika banyak siswa mengalami keluhan serupa dalam waktu yang berdekatan.
“Karena sudah banyak, maka indikasinya hampir sama, yang saya lakukan atau yang kami lakukan adalah memanggil pihak puskesmas dari kelurahan Gedong,” jelasnya.
Meski demikian, sekolah menegaskan belum ada hasil laboratorium resmi yang memastikan penyebab pasti gejala yang dialami siswa. “Belum ada (hasil laboratorium), sekali lagi ya pihak sekolah, kami tidak berwenang untuk menyatakan itu adalah keracunan,” tutur Kurniasari.
Sementara itu, distribusi menu MBG ke SDN 01 Gedong untuk sementara dihentikan oleh pihak SPPG. Komnas PA meminta agar evaluasi penyediaan makanan dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan terpenuhi.
“Jadi siapa pun pihak yang memproduksi makanan yang tidak sehat sehingga mengakibatkan keracunan berarti lalai,” tegas Agustinus.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap program MBG yang dinilai berjalan tanpa payung hukum yang jelas. Pemerintah didesak segera memperkuat regulasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, demi menjamin keselamatan anak-anak di sekolah. []
Diyan Febriana Citra.