JAKARTA SELATAN – Aparat kepolisian mengungkap praktik penjualan obat keras ilegal yang berkedok toko kelontong dan toko ponsel di kawasan Jagakarsa. Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga sebagai penjaga toko berhasil diamankan bersama puluhan ribu butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat terlarang di wilayah Jagakarsa. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (13/03/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB itu, polisi mendapati dua orang yang berada di toko tersebut dan diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.
“Dan di sana kita bisa menangkap dua orang tersangka yang diduga penjaga toko yang berinisial WA dan M,” ujar Prasetyo Nugroho, sebagaimana dilansir Detiknews, Minggu (15/03/2026).
Dari lokasi pertama, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang termasuk dalam daftar G. Jumlah yang disita dari tempat tersebut mencapai 3.095 butir.
Petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan berdasarkan keterangan awal dari para tersangka. Tim kepolisian selanjutnya menuju sebuah rumah kos atau kontrakan yang berada di Jalan Belimbing, Jagakarsa, yang diduga menjadi tempat penyimpanan tambahan obat-obatan tersebut.
Penggeledahan di lokasi kedua menghasilkan temuan lebih banyak obat keras dengan berbagai jenis. Total barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut mencapai sekitar 25.148 butir.
“Dan di situ ditemukan beberapa jenis obat keras dengan jumlah kurang lebih 25.148 butir. Dari keterangan penjaga toko, yaitu WA, obat-obat ini dijual dengan harga kisaran Rp 5.000 sampai Rp 40 ribu dengan mendapat keuntungan per harinya kurang lebih Rp 200 ribu,” ucapnya.
Secara keseluruhan, polisi menyita sebanyak 28.243 butir obat keras dari dua lokasi berbeda tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya 37 butir psikotropika, 100 butir Trihexyphenidyl 2 mg, 2.380 butir Hexymer, 60 butir Tramadol, serta 18 butir Double Y. Selain itu, terdapat pula ribuan butir obat daftar G dari berbagai jenis lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang diduga menjadi pemilik barang sekaligus pemilik warung tempat penjualan berlangsung.
Namun hingga kini, sosok A belum berhasil diamankan dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Polisi juga mengungkap modus yang digunakan para pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut. Mereka memanfaatkan toko ponsel dan toko kelontong sebagai kedok agar aktivitas penjualan obat keras tidak menimbulkan kecurigaan.
“Pertama ada yang menjual toko ponsel terus toko kelontong kemudian toko-toko ini obat-obatnya disisipi di toko-toko tersebut secara ilegal secara tersembunyi. Ini kedua pelaku yang kami integrasi baru setahun, baru setahun mereka menjaga toko di toko ini,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah diperbarui melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Atas pelanggaran tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. []
Redaksi05

