3 Petinggi Petro Energy Didakwa Rugikan Negara

3 Petinggi Petro Energy Didakwa Rugikan Negara

JAKARTA — Praktik penyalahgunaan fasilitas pembiayaan di lembaga negara kembali mencuat ke pengadilan. Kali ini, tiga petinggi PT Petro Energy (PE) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan fasilitas kredit ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang berujung pada kerugian negara senilai USD 22 juta dan Rp 600 miliar.

Ketiganya, yakni Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama PT PE yang juga menjabat Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, Jimmy Masrin, kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Merugikan keuangan negara sebesar USD 22 juta dan Rp 600 miliar sebagaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan, Jumat (08/08/2025).

Dari keterangan jaksa, niat jahat untuk mengajukan kredit telah disusun sejak awal. PT PE disebut tengah menghadapi tekanan keuangan karena harus melunasi utang sebesar USD 14 juta ke sejumlah bank yang jatuh tempo pada pertengahan 2015. Sementara itu, dua pegawai LPEI, Muhammad Pradithya dan Yudhi Trilaksono, telah beberapa kali menjalin komunikasi dengan para terdakwa sejak awal 2015 untuk menawarkan skema pembiayaan.

Pertemuan-pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan. PT PE mengajukan kredit dengan alasan pengembangan usaha distribusi bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD). Namun kenyataannya, PT PE tak memiliki kegiatan penjualan atau pemesanan saat itu.

Jaksa mengungkapkan bahwa guna meyakinkan LPEI, terdakwa menyusun dokumen fiktif, termasuk invoice dan surat pesanan, untuk menunjukkan bahwa perusahaan tengah menjalankan proyek bisnis. Dokumen-dokumen itu digunakan sebagai dasar pencairan dana.

“Pertemuan dilakukan dengan tujuan PT PE bisa diberikan fasilitas pembiayaan oleh LPEI dengan dalih untuk mengembangkan usaha penjualan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis high speed diesel (HSD),” lanjut jaksa.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan dua pejabat internal LPEI sebagai tersangka. Keduanya adalah Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV). Meski belum disidangkan, penyidik KPK masih mendalami keterlibatan mereka dalam proses pencairan kredit yang menimbulkan kerugian negara tersebut.

Kasus ini menambah panjang daftar korupsi di sektor pembiayaan ekspor dan menjadi pengingat bahwa kelemahan dalam pengawasan dan proses verifikasi bisa dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi. Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung dan publik menantikan vonis terhadap pihak-pihak yang terlibat. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Kasus Nasional