37 Napi High Risk Dipindah ke Nusakambangan

37 Napi High Risk Dipindah ke Nusakambangan

JAKARTA – Upaya pemerintah dalam membersihkan lembaga pemasyarakatan dari praktik-praktik menyimpang terus ditunjukkan secara tegas. Salah satu langkah strategis yang kembali dilakukan ialah memindahkan 37 narapidana berisiko tinggi (high risk) dari sejumlah lapas di Jawa Timur ke Lembaga Pemasyarakatan Super Maksimum Security di Pulau Nusakambangan.

Pemindahan yang dilakukan pada Minggu (27/07/2025) itu bukan tanpa alasan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiono, menjelaskan bahwa para narapidana tersebut dinilai memiliki potensi tinggi untuk mengganggu stabilitas keamanan di dalam lapas dan merusak proses pembinaan yang tengah dijalani warga binaan lainnya.

“Mereka adalah warga binaan yang berdasarkan asesmen, penyidikan, dan penyelidikan termasuk dalam kategori berisiko tinggi, baik dalam mengganggu keamanan maupun berpotensi merusak program pembinaan bagi warga binaan lainnya,” ujar Kadiono dalam keterangan tertulis, Senin (28/07/2025).

Ke-37 narapidana tersebut berasal dari Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan. Menurut Kadiono, langkah pemindahan ini juga merupakan bagian dari komitmen kuat Ditjenpas untuk menekan peredaran narkoba dan penyalahgunaan alat komunikasi ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Ini merupakan wujud keseriusan kami men-zero-kan lapas dan rutan dari narkoba dan juga HP,” tegasnya. “Siapapun yang melanggar tata tertib akan diberi sanksi dan tindakan tegas, karena dampaknya sangat buruk bagi lingkungan pemasyarakatan.”

Langkah pemindahan itu melibatkan tim pengamanan intelijen dan kepatuhan internal Ditjenpas, bekerja sama dengan jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Irfan, yang juga bertindak sebagai koordinator wilayah Nusakambangan, mengatakan bahwa para narapidana tersebut akan ditempatkan di beberapa lapas di kawasan Nusakambangan, yakni Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Besi.

Menurut Irfan, pembinaan dan pengamanan akan dilakukan secara selektif sesuai tingkat risiko masing-masing narapidana, serta melalui asesmen perubahan perilaku yang dilakukan bersama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan.

“Pembinaan dan pengamanan diberikan sesuai dengan tingkat risiko, dan asesmen perubahan perilaku kami bekerja sama dengan Bapas Nusakambangan. Kami berharap dengan pengamanan dan pembinaan khusus yang tepat, dapat mengubah perilaku mereka menjadi lebih baik,” tutur Irfan.

Pemindahan ini menjadi bagian dari kebijakan penataan ulang sistem pemasyarakatan nasional, yang bertujuan tidak hanya menciptakan lapas yang aman dan tertib, tetapi juga memberikan ruang pembinaan yang efektif bagi narapidana. Saat ini, tercatat hampir 1.100 narapidana berisiko tinggi dari berbagai daerah telah dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan.

Sebagian besar dari mereka terlibat dalam kasus narkoba, terorisme, serta tindak pidana serius lain yang memerlukan penanganan khusus dalam sistem pemasyarakatan. Dengan pendekatan berbasis risiko dan perilaku, pemerintah berharap reintegrasi sosial mantan narapidana ke masyarakat ke depannya bisa lebih efektif dan minim resistensi. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional