JAKARTA — Proses pembebasan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dari Rumah Tahanan Cipinang memasuki tahap akhir. Mantan Menteri Perdagangan itu disebut akan segera keluar dari tahanan usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, menyusul persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong, mengonfirmasi bahwa pembebasan kliennya kemungkinan besar akan berlangsung pada Jumat (01/08/2025), asalkan tidak ada kendala administratif.
“Betul, insyaallah jika tidak ada halangan besok (hari ini) Pak Tom akan dibebaskan,” ujar Zaid saat dihubungi, Kamis (31/07/2025).
Menurutnya, saat ini pihak keluarga dan tim hukum masih menanti turunnya Keputusan Presiden (Keppres) yang akan menjadi dasar legal pembebasan. “Kami dari tim hukum dan keluarga masih menunggu surat dari presiden,” tambah Zaid.
Proses pemberian abolisi kepada Tom Lembong mengacu pada Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan kewenangan prerogatif kepada presiden untuk memberikan abolisi atas pertimbangan DPR. Dalam kasus ini, Prabowo Subianto mengajukan permohonan abolisi yang kemudian disetujui DPR pada 30 Juli 2025.
“Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, DPR telah memberikan persetujuan terhadap surat Presiden Nomor R43/Pres, yang diajukan terkait permohonan abolisi terhadap Tom Lembong.
Abolisi berbeda dengan grasi atau amnesti. Jika grasi meringankan atau menghapuskan hukuman, dan amnesti menghapuskan tindak pidana politik, maka abolisi menghapus keberadaan peristiwa pidana itu sendiri, sehingga perkara secara hukum dianggap tidak pernah terjadi. Aturan tambahan soal abolisi tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena dinilai bersalah dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah. Majelis hakim menyatakan bahwa kebijakan yang diambil Tom menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,7 miliar akibat harga pembelian gula yang terlalu tinggi.
Namun dalam amar putusan, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Tom. “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” ujar hakim Alfis Setiawan.
Meskipun telah divonis, baik tim kuasa hukum maupun Kejaksaan Agung memilih untuk menempuh jalur banding. Namun dengan persetujuan abolisi ini, proses hukum kemungkinan besar akan dihentikan sepenuhnya.
Pemberian abolisi ini memunculkan beragam respons publik, sebagian menilai keputusan ini sebagai langkah politik untuk merajut rekonsiliasi nasional. Sebagaimana disampaikan oleh pihak Istana sebelumnya, keputusan presiden itu juga dilandasi semangat “merajut persaudaraan anak bangsa”. []
Diyan Febriana Citra.