PARLEMENTARIA — Peningkatan pendapatan daerah tidak akan terwujud tanpa partisipasi dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Hal tersebut menjadi pesan utama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, S.E., M.E., saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Acara berlangsung di Jalan D.I. Panjaitan RT 80, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Sabtu (26/7/2025). Hadir dalam kegiatan ini dua narasumber, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya, S.H., M.H., dan anggota DPD Forum Relawan Demokrasi Kota Samarinda, Fahrizal Helmi Hasibuan. Moderator acara adalah Joko Prasetyo, S.E., serta dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan warga setempat.
Sigit menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pemungutan pajak dan retribusi yang terstruktur, transparan, dan berkeadilan. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tugas, fungsi, dan wewenang DPRD Provinsi Kaltim terkait bidang legislasi adalah melaksanakan sosialisasi peraturan daerah bersama pemerintah daerah kepada masyarakat,” ujar Sigit.
Ia menekankan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengatur secara jelas jenis pajak dan retribusi, tata cara pembayaran, serta sanksi bagi yang tidak memenuhi kewajiban. “Di sini kami ingin bapak ibu memahami ketentuan ini agar penerapannya bisa dilakukan dengan baik,” tambahnya.
Menurut Sigit, pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat adalah bentuk kontribusi nyata dalam membangun daerah. Ia mencontohkan pajak kendaraan bermotor sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.
“Apakah bapak ibu sudah membayar pajaknya atau belum? Yang membawa STNK maju ke depan,” ujarnya sambil mengundang partisipasi warga. Hanya lima orang yang maju, namun seluruh STNK yang diperiksa telah membayar pajak.
“Semua patuh pajak, STNK sudah terbayar. Untuk memenuhi kewajiban pajak harus sesuai peraturan, melaporkan tepat waktu, membayar tepat waktu, menghitung dengan benar, dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Sigit.
Wawan Sanjaya menambahkan, keberhasilan implementasi Perda ini memerlukan kesadaran masyarakat. “Saya berharap seluruh peserta menyimak dengan baik materi yang disampaikan dan tidak ragu bertanya atau memberikan masukan konstruktif,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan pajak daerah akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Dengan adanya Perda ini, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi diharapkan meningkat demi kesejahteraan dan kemajuan bersama,” katanya.
Ketua RT 80, Sutiman, mengapresiasi kegiatan tersebut. “Kedatangan Anggota DPRD Provinsi Pak Sigit Wibowo banyak sekali manfaatnya, terutama bagi warga yang belum memahami pajak hingga kewajiban yang harus dibayar,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan sosialisasi ini, warga semakin paham bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga investasi bersama untuk membangun lingkungan dan daerah mereka. []
Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna