PARLEMENTARIA — Kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kehidupan berbangsa yang harmonis dan demokratis. Hal ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo saat melaksanakan kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ke-6 di Jalan Mayjend Sutoyo, Gang Nur Blok C-04, RT 63, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, Minggu (20/7/2025).
Dengan mengusung tema “Hak dan Kewajiban Warga Negara”, kegiatan ini dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan warga setempat. Dua narasumber turut memberikan pemaparan, yakni Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas, Ruddy Iskandar, serta Ketua DPD Forum Relawan Demokrasi Kota Balikpapan, Joko Prasetyo, S.E. Moderator acara adalah Imam Sutejo Kurniawan.
Sigit menyampaikan bahwa hak dan kewajiban warga negara saling berkaitan erat dan tidak bisa dipisahkan. Hak memberi ruang bagi setiap warga untuk mendapatkan perlindungan, kesempatan, dan kesejahteraan, sementara kewajiban memastikan adanya kontribusi nyata demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keberlangsungan negara. “Konteksnya semua orang yang memiliki identitas sebagai rakyat Indonesia, baik yang tinggal di dalam negeri maupun di luar negeri. Apa saja haknya dan kewajiban warga negara?” ujarnya.
Ia merinci hak warga negara, seperti persamaan kedudukan di mata hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan layak, kemerdekaan berserikat, hak atas pendidikan, serta hak memperoleh kesejahteraan. Sementara kewajiban warga negara meliputi menjunjung hukum, menghormati hak asasi manusia orang lain, dan ikut serta dalam pembelaan negara.
Sigit menegaskan bahwa keterbatasan pengetahuan tentang hak dan kewajiban sering kali membuat masyarakat kurang memahami perannya dalam proses demokrasi. Oleh karena itu, DPRD memiliki peran penting untuk meningkatkan kesadaran publik melalui kegiatan langsung seperti sosialisasi ini.
“Dengan pemahaman yang baik, saya yakin kita bisa menciptakan masyarakat yang lebih tertib, harmonis, dan sejahtera,” lanjutnya.
Ruddy Iskandar dalam paparannya mengajak warga memahami konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mempersatukan keberagaman suku, agama, dan budaya. Ia memberikan ilustrasi dengan memanggil dua warga untuk maju ke depan dan menanyakan asal-usul mereka, lalu mengaitkannya dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
“Berbeda-beda tetapi tetap satu, itulah kekuatan kita sebagai bangsa,” tegas Ruddy. Ia menekankan pentingnya menghargai perbedaan demi menghindari potensi konflik.
Sementara itu, Joko Prasetyo memaparkan isi Pasal 26 UUD 1945 serta ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Menurutnya, regulasi ini menetapkan status, hak, dan kewajiban warga negara Indonesia, termasuk tata cara memperoleh kewarganegaraan.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Ketua RT 63, Ngatmiran, yang menilai sosialisasi tersebut memberi pemahaman nyata kepada warga. “Pak Sigit sudah memaparkan mulai dari menaati hukum, menjaga ketertiban, menghormati hak asasi manusia, hingga menghargai perbedaan suku dan agama. Warga kami jadi lebih mengerti dan insyaallah akan menerapkannya,” ucapnya.
Acara berjalan lancar dan diwarnai antusiasme warga yang hadir. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran politik dan civic responsibility masyarakat Balikpapan semakin meningkat, demi terciptanya demokrasi yang kuat dan berkualitas. []
Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna