Hasto Bebas Usai Amnesti Presiden, Masih Berompi Oranye

Hasto Bebas Usai Amnesti Presiden, Masih Berompi Oranye

JAKARTA – Pemandangan tak biasa terlihat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (01/08/2025) pagi. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengakhiri masa penahanannya setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Sekitar pukul 09.04 WIB, Hasto keluar dari rumah tahanan KPK masih mengenakan rompi oranye khas tahanan dan tampak membawa tas ransel. Kacamata hitam menutupi sebagian wajahnya, dan ia terlihat masih diborgol saat melangkah ke luar dari gedung tahanan. Ia mengepalkan tangan ke udara, sebuah gestur yang kerap diartikan sebagai simbol keteguhan dan keyakinan.

Momen kebebasan Hasto tidak berlangsung hening. Beberapa kerabat dan orang dekatnya telah menanti di luar untuk menyambutnya. Ia kemudian naik ke mobil tahanan, namun hingga siang hari belum diketahui pasti ke mana tujuannya setelah keluar dari rutan.

Meski demikian, keluarnya Hasto dari tahanan menjadi titik krusial dalam dinamika politik nasional, mengingat posisinya yang strategis di internal PDI-P dan sorotan yang tertuju pada kemungkinan arah gerak partai berlambang banteng tersebut, terutama menjelang formasi kabinet Prabowo mendatang.

KPK sendiri hingga kini belum memberikan keterangan resmi mengenai proses administratif atau tindak lanjut pasca amnesti yang dikabulkan Presiden.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Persetujuan itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi bersama pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

“Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/07/2025) malam.

Dalam dokumen yang dikaji DPR, pemberian amnesti ini disebut berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum dan kemanusiaan. Khusus untuk Hasto, disebutkan bahwa posisinya sebagai figur politik memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas nasional, terlebih dalam konteks rekonsiliasi antara partai pengusung dan pemerintah yang berkuasa.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti diartikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Berbeda dengan grasi atau abolisi, amnesti biasanya bersifat kolektif dan memiliki muatan politik yang kuat.

Belum ada tanggapan resmi dari jajaran PDI-P terkait langkah Hasto ke depan. Namun beberapa kader menyampaikan harapan agar Sekjen partai itu kembali aktif dalam proses konsolidasi partai menjelang agenda nasional penting, termasuk kemungkinan kongres partai dan pembentukan barisan politik baru. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional