PARLEMENTARIA — Sorotan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya menjadi momentum penting bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim untuk memperkuat perannya dalam pengawasan sektor ekstraktif. Praktik tambang tanpa izin resmi dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan daerah dari sisi hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota DPRD Kaltim, Syahariah Mas’ud, mengungkapkan bahwa pertemuan legislatif dengan Gubernur membahas secara serius persoalan ini, khususnya terkait tambang batu bara yang beroperasi tanpa izin.
“Dalam pertemuan kami dengan Gubernur, beliau sangat menyoroti maraknya tambang-tambang ilegal di Kaltim, khususnya batu bara. Ini menjadi perhatian utama karena kegiatan tambang ilegal ini tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap PAD,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Menurut Syahariah, praktik tambang ilegal sejatinya merupakan bentuk perampasan hak publik atas sumber daya alam. Perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi hanya mengambil keuntungan finansial bagi pihak tertentu, tanpa membayar kewajiban pajak atau royalti yang semestinya menjadi pemasukan daerah. “Mereka hanya menikmati hasil tambang, tapi sama sekali tidak menyumbang ke daerah. Ini jelas merugikan,” tegasnya.
Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat materiil. Aktivitas pertambangan yang tidak diawasi secara resmi juga berpotensi merusak lingkungan, memicu konflik lahan, hingga mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim telah mendapatkan mandat untuk menelusuri dan mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan di wilayah provinsi. Syahariah menyatakan, pengawasan akan dilakukan secara langsung dengan mendatangi titik-titik lokasi tambang.
“Ini menjadi tugas kami ke depan. Kami akan turun ke lapangan, mendatangi seluruh lokasi pertambangan. Jika ditemukan tambang-tambang yang legal dan terdaftar, tentu kita apresiasi. Tapi yang ilegal, akan kami tindak,” katanya.
Upaya ini diharapkan tidak hanya berhenti pada pendataan, tetapi juga menjadi dasar bagi penindakan tegas terhadap pelaku pertambangan ilegal. DPRD menilai langkah pengawasan yang proaktif akan mencegah kebocoran pendapatan daerah dan memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Salah satu langkah strategis yang tengah dipertimbangkan DPRD adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan investigasi menyeluruh. Pansus ini akan memiliki kewenangan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan perusahaan tambang.
“Soal Pansus, kami akan diskusikan lebih lanjut dengan rekan-rekan di DPRD. Prosesnya tidak bisa sembarangan, harus mengikuti aturan. Tapi pada prinsipnya, ini sudah menjadi perhatian dan ada arahan langsung dari Gubernur,” jelasnya.
Syahariah menegaskan, pembentukan Pansus bukan sekadar langkah formal, melainkan wujud komitmen politik DPRD untuk memberantas praktik tambang ilegal secara sistematis. Ia juga menilai, dukungan penuh dari pemerintah provinsi dan aparat hukum mutlak dibutuhkan agar upaya ini membuahkan hasil nyata.
DPRD Kaltim mendorong adanya kolaborasi lintas sektor dalam menangani pertambangan ilegal, meliputi sinergi antara legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Pengawasan terpadu dinilai lebih efektif karena melibatkan banyak pihak yang memiliki akses informasi di lapangan.
Syahariah juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan konsisten. Setiap pelanggaran yang terbukti harus diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang besar atau kecilnya skala usaha tambang.
Dengan langkah-langkah tersebut, DPRD berharap praktik tambang ilegal dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga potensi PAD dari sektor pertambangan dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah. []
Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna