DPRD Kaltim Soroti Longsor Proyek Terowongan Samarinda

DPRD Kaltim Soroti Longsor Proyek Terowongan Samarinda

PARLEMENTARIA – Insiden longsor yang menimpa proyek terowongan penghubung Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap, Samarinda, kembali mengundang perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). Proyek bernilai Rp395,9 miliar yang digadang sebagai solusi jangka panjang mengurai kemacetan itu kini dipertanyakan dari segi keselamatan dan kelayakan teknisnya.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Subandi, menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, insiden ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan seluruh pihak teknis yang terlibat dalam perencanaan serta pelaksanaan proyek infrastruktur besar. “Ini tidak bisa didiamkan. Dengan adanya longsor, saya harap tidak ada dampak lanjutan yang membahayakan warga sekitar,” ujarnya, Senin (14/7/2025) usai rapat di DPRD Kaltim.

Subandi menegaskan, proyek berskala besar tidak boleh hanya berorientasi pada percepatan pembangunan fisik atau penyerapan anggaran. Keselamatan masyarakat dan pencegahan risiko bencana, khususnya longsor, wajib ditempatkan sebagai prioritas sejak awal perencanaan.

“Tim lapangan harus benar-benar teliti. Jangan sampai peristiwa ini terulang. Semua risiko harus dikaji secara komprehensif, termasuk sistem drainase dan penguatan lereng,” tegasnya.

Menurutnya, longsor yang terjadi menjadi indikasi adanya kelemahan pada pemetaan geoteknik di area proyek. Ia menilai, pembangunan di kawasan dengan kontur tanah curam memerlukan kajian teknis berbasis data ilmiah yang mendalam, bukan sekadar asumsi atau perkiraan umum. “Pemetaan area rawan itu krusial. Kita tidak bisa bekerja berdasarkan asumsi. Keselamatan harus jadi pijakan,” tambahnya.

Politisi PKS ini juga menyoroti minimnya pelibatan tenaga ahli independen dalam proses evaluasi. Menurutnya, pemerintah kota terkesan terlalu tertutup terhadap masukan teknis dari pihak luar instansi pelaksana proyek.

“DPRD Kalimantan Timur meminta agar proyek ini tidak dilanjutkan sebelum ada evaluasi teknis menyeluruh. Libatkan akademisi, pakar geoteknik, dan lembaga independen lainnya untuk meninjau ulang kelayakan proyek,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa status proyek sebagai program strategis daerah tidak boleh menjadi alasan untuk mengebut pekerjaan tanpa mengindahkan kaidah teknis.

“Meski proyek ini strategis, bukan berarti pemerintah boleh abai terhadap kondisi teknis dan risiko keselamatan. Jangan sampai hanya karena ingin mengejar tenggat waktu, aspek fundamental diabaikan,” ujarnya.

Subandi menegaskan, perencanaan proyek infrastruktur harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari tahap studi kelayakan, pemetaan risiko, hingga simulasi penanggulangan bencana. Transparansi informasi kepada publik juga diperlukan agar masyarakat mengetahui langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah.

Ia mengingatkan, kelalaian dalam perencanaan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian anggaran, tetapi juga dapat mengancam keselamatan jiwa masyarakat sekitar.

“Perencanaan ke depan harus lebih komprehensif dan transparan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar, baik dari sisi anggaran maupun keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan tegas, Subandi meminta pemerintah daerah menghentikan sementara kelanjutan proyek hingga kajian teknis dan investigasi independen selesai dilakukan. Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap standar pelaksanaan proyek infrastruktur di Kaltim, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Langkah ini, menurutnya, bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi memastikan setiap proyek berjalan aman, sesuai standar, dan memberi manfaat maksimal bagi warga Samarinda. []

Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim