DPRD Kaltim Desak Reklamasi Lubang Tambang Dipercepat

DPRD Kaltim Desak Reklamasi Lubang Tambang Dipercepat

PARLEMENTARIA – Persoalan lubang bekas tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mendapat sorotan tajam dari legislatif daerah. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Firnadi Ikhsan, menilai bahwa warisan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan selama ini telah menjadi beban berat yang harus segera diatasi.

Firnadi menegaskan, hingga kini masih banyak void atau lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka tanpa proses reklamasi. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah dan minimnya keseriusan perusahaan tambang dalam memenuhi kewajiban pascatambang. “Ini tentu terkait para penambang yang seharusnya melaksanakan program pengelolaan lingkungan sesuai dengan perjanjian dalam bentuk AMDAL,” ujarnya, Senin (14/7/2025).

Politisi ini mengkritisi kenyataan bahwa banyak perusahaan tambang gagal menepati dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sudah mereka tandatangani sejak awal. Alih-alih menutup dan memulihkan lahan bekas tambang, sejumlah perusahaan justru meninggalkannya begitu saja.

Padahal, lubang-lubang yang tidak direklamasi menimbulkan risiko besar, mulai dari kecelakaan, pencemaran air, hingga kerusakan ekosistem yang berdampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar.

“Maka kita harus serius penegakan lingkungannya untuk menutup void, lubang-lubang tambang, memperbaiki kerusakan-kerusakan. Ini yang hari ini menjadi PR pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi,” tegasnya.

Firnadi mengungkapkan keprihatinan bahwa dampak buruk pertambangan ini kini menjadi “warisan” bagi generasi yang bahkan tidak ikut menikmati keuntungan dari hasil tambang. “Akhirnya kita yang sekarang menikmati kerusakannya,” ucapnya dengan nada prihatin.

Ia mengingatkan bahwa tambang bukan sekadar soal mengambil sumber daya alam. Ada tanggung jawab moral dan hukum yang melekat pada setiap izin yang diberikan. Untuk mencegah terulangnya kerusakan serupa, Firnadi mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim agar lebih selektif dalam memberikan izin lingkungan kepada perusahaan tambang.

Ia menegaskan bahwa proses perizinan tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif. “Jika memang tidak ada penjelasan atau gambaran penyelesaian akhir dari pengelola tambang dan pengolah lingkungan, maka ya pikir-pikir kalau memberikan izin,” katanya.

Firnadi menilai setiap izin baru harus disertai dengan rencana teknis dan komitmen jelas terkait reklamasi, lengkap dengan mekanisme pengawasan dan sanksi tegas jika perusahaan lalai.

Menurutnya, masalah ini tidak bisa lagi dianggap enteng. Penegakan hukum lingkungan harus menjadi prioritas, dan pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi wajib memiliki keberanian menindak perusahaan yang melanggar.

“Ini bukan hanya soal tambang selesai, lalu ditinggalkan. Kalau lubangnya dibiarkan, masyarakat yang menanggung. Harus ada keberanian menindak dan memperbaiki,” pungkasnya.

Firnadi menegaskan bahwa Kaltim harus belajar dari pengalaman buruk selama ini. Ia berharap pemerintah memperkuat aturan, meningkatkan kapasitas pengawasan, dan mempercepat proses pemulihan lahan bekas tambang demi keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup. []

Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim