DPRD Kaltim Bawa Isu Tambang Ilegal ke DPR RI

DPRD Kaltim Bawa Isu Tambang Ilegal ke DPR RI

PARLEMENTARIA – Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan serius. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim mengambil langkah strategis dengan membawa isu tersebut langsung ke tingkat pusat. Dalam kunjungan kerja ke Jakarta pekan lalu, delegasi Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua Komisi, Akhmed Reza Fachlevi, bertemu dengan Komisi XII DPR RI untuk menyuarakan berbagai persoalan tata kelola pertambangan di daerah.

Reza menegaskan bahwa agenda utama pertemuan adalah membahas persoalan tambang ilegal yang kian tak terkendali. Ia menilai pengawasan dan regulasi di sektor pertambangan perlu diperbaiki secara menyeluruh agar seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai hukum sekaligus memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

“Kemarin kita melaksanakan kunjungan di DPR RI, dalam hal ini terkait dengan maraknya tambang ilegal di Kaltim dan permasalahan tata kelola daripada pertambangan itu sendiri,” ujarnya di Tenggarong, Senin (30/6/2025).

Menurut Reza, pihaknya mendapat sambutan positif dari Komisi XII DPR RI. Lembaga tersebut, kata dia, berkomitmen menindaklanjuti berbagai laporan yang disampaikan, baik dari Pemerintah Provinsi Kaltim maupun DPRD. Ia berharap tindak lanjut itu mencakup peninjauan langsung ke lapangan untuk melihat realitas yang dihadapi masyarakat.

“Dalam hal ini memang ke depan tata kelola pertambangan harus baik, jadi nanti bagaimana aktivitas pertambangan di Kaltim sendiri memang banyak di luar daripada kaidah-kaidah yang ada,” ujarnya.

Reza menekankan bahwa tata kelola yang baik tidak hanya berarti mematuhi peraturan, tetapi juga memastikan setiap kegiatan tambang memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat, tidak merusak lingkungan, serta meminimalkan potensi konflik.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa persoalan tambang ilegal tidak hanya sebatas pelanggaran hukum. Banyak kasus memperlihatkan adanya konflik antara aktivitas tambang dengan masyarakat, baik terkait penggunaan lahan maupun dampak lingkungan.

“Dan ini memang menjadi salah satu masukan bagi kita semua untuk disampaikan kepada pemerintah pusat, karena dalam hal ini kami di DPRD Kaltim khususnya di Komisi III memang tidak mempunyai kewenangan sesuai aturan, namun kami akan menyampaikan apa-apa saja yang memang menjadi kendala ataupun permasalahan yang ada di Kaltim khususnya tambang ilegal dan lainnya,” jelasnya.

Ia juga menyoroti penggunaan fasilitas umum tanpa izin oleh pihak tambang. Menurutnya, baik sarana pemerintah maupun milik warga kerap dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pertambangan tanpa persetujuan yang sah. Hal ini memperparah ketegangan antara perusahaan tambang dan masyarakat sekitar.

Reza menilai, diperlukan langkah reformasi dalam pengaturan dan pengawasan pertambangan, termasuk peninjauan ulang izin-izin yang telah diberikan. Selain itu, program pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang harus diperkuat agar warga mendapatkan manfaat nyata dari keberadaan tambang, bukan sekadar menanggung dampak negatifnya.

Ia menegaskan bahwa kunjungan ke DPR RI kali ini bukan hanya seremonial, melainkan bentuk keseriusan DPRD Kaltim mendorong lahirnya regulasi baru yang mampu menata ulang pemanfaatan sumber daya alam di Kaltim.

“Kunjungan ini menandai langkah serius DPRD Kaltim untuk mendorong regulasi baru dan penataan ulang tata kelola sumber daya alam demi masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan. Sinergi antara pusat dan daerah jadi kunci utama,” tandasnya.

Dengan koordinasi yang lebih erat antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan penanganan tambang ilegal di Kaltim dapat dilakukan secara lebih efektif, sehingga keamanan lingkungan, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekonomi dapat terjamin. []

Penulis: Muhmaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim