JAKARTA – Perjalanan hukum YouTuber Rahmat Rangga Riantho alias Tuan Muda Ranggo mencapai titik krusial. Hari ini, Selasa (5/8/2025), Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan membacakan putusan atas kasus dugaan penipuan yang menyeretnya terkait proyek konser musik fiktif bertajuk Sabiphoria.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB ini akan digelar di Ruang Sidang Oemar Seno Aji. Informasi ini tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat.
“Selasa 05 Agustus 2025, Jam sidang, 13.00 WIB sampai dengan selesai, agenda pembacaan putusan, di Ruang Sidang Oemar Seno Aji,” tulis SIPP.
Kasus ini mencuat setelah Ranggo dilaporkan oleh pengusaha Njoto Soe Eksan karena diduga menipu dan menggelapkan dana senilai Rp 3 miliar. Dana tersebut awalnya disebutkan akan digunakan untuk menyelenggarakan konser musik pada 2023, dengan janji imbal hasil 25 persen atau Rp 750 juta.
Namun, hingga batas waktu pencairan pada awal 2024, cek yang diberikan Ranggo kepada korban tidak dapat diuangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa seluruh keterangan saksi dan bukti mengarah pada unsur kesengajaan.
“Sampai dengan jatuh tempo cek itu tidak bisa dicairkan. Dari keterangan para saksi tadi jelas,” kata jaksa Alif Ardi Damawan dalam sidang sebelumnya pada Senin (23/06/2025).
Atas perbuatannya, Ranggo dituntut 2 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Meski begitu, pihak korban merasa tuntutan tersebut belum mencerminkan beratnya kerugian.
Kuasa hukum korban, David Sitorus, menyatakan keberatan terhadap ringannya tuntutan dan mempertanyakan mengapa pasal penggelapan tidak turut digunakan oleh JPU dalam tuntutan akhir.
“Tuntutan dua tahun enam bulan itu, jika dibandingkan dengan kerugian korban, seharusnya bisa maksimal. Apalagi pasal yang dipakai hanya penipuan, padahal sebelumnya juga ada penggelapan,” tegas David.
Menurut David, Ranggo telah menunjukkan pola tindakan yang disengaja, terbukti dari pemberian tiga kali cek kosong yang sudah direncanakan. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta tersebut untuk memberikan vonis lebih berat.
“Menurut kami, itu tindakan yang disengaja dan sudah direncanakan,” tambahnya.
Kini, publik menantikan apakah majelis hakim akan menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa atau mempertimbangkan permintaan korban untuk menjatuhkan hukuman lebih berat.
Ranggo, yang sebelumnya dikenal sebagai influencer dengan citra kemewahan di kanal YouTube miliknya, kini harus mempertanggungjawabkan tindakan di balik layar popularitasnya. Ia dikenal lewat konten-konten penuh kemewahan dan gaya hidup glamor, namun kini namanya tercoreng oleh skandal hukum yang menyeretnya ke balik jeruji besi. []
Diyan Febriana Citra.