ADVERTORIAL – Pemerataan mutu pendidikan di Kutai Kartanegara (Kukar) tidak cukup hanya mengandalkan kualitas pengajaran di ruang kelas. Tertibnya tata kelola kelembagaan juga menjadi pilar penting agar layanan pendidikan berjalan berkesinambungan dan mampu memenuhi harapan masyarakat. Prinsip inilah yang menjadi fokus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar saat menutup kegiatan Sosialisasi Penguatan Kapasitas Penilaian Kelayakan Usul Perizinan bagi lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI), Minggu (27/7/2025) di Hotel Grand Fatma, Tenggarong.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti 70 kepala lembaga pendidikan dari berbagai kecamatan di Kukar. Melalui sosialisasi ini, peserta dibekali pemahaman menyeluruh tentang prosedur dan persyaratan pendirian lembaga pendidikan, terlebih di tengah perubahan kebijakan perizinan yang kini terintegrasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, yang menutup kegiatan secara resmi, mengapresiasi semangat para peserta. Menurutnya, memahami prosedur perizinan secara benar akan membantu menciptakan lembaga pendidikan yang profesional, tertib administrasi, dan akuntabel. “Dengan memahami prosedur yang benar, kita dapat mendorong terciptanya lembaga pendidikan yang profesional, tertib administrasi, dan akuntabel,” ujarnya.
Thauhid menegaskan bahwa legalitas bukan sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, ia merupakan perlindungan hukum bagi penyelenggara pendidikan sekaligus jaminan mutu layanan bagi masyarakat. Lembaga yang legal akan lebih mudah diawasi kualitasnya dan berkesempatan lebih besar untuk mengakses bantuan atau program pemerintah.
Dalam pelatihan ini, peserta mendapatkan materi dari narasumber berpengalaman mengenai regulasi terbaru, alur perizinan di DPMPTSP, serta dokumen penting yang wajib dipenuhi seperti akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan profil lembaga. Diskusi interaktif juga digelar untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi di lapangan serta solusi praktis untuk memperlancar proses perizinan.
Thauhid berharap para kepala lembaga yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarluaskan informasi ini kepada pengelola pendidikan lain di wilayah masing-masing. “Kita semua punya peran dalam memastikan layanan pendidikan di Kukar berjalan sesuai aturan dan berdampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari nilai akademik siswa, tetapi juga dari kepercayaan publik terhadap lembaga yang dikelola secara profesional. Legalitas yang jelas akan memperkuat citra lembaga sebagai penyelenggara pendidikan yang aman dan berkualitas.
Disdikbud Kukar menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi lembaga PAUD dan PNFI dalam proses legalisasi. Pendampingan tersebut mencakup bantuan teknis penyusunan dokumen, konsultasi regulasi terbaru, hingga fasilitasi koordinasi dengan DPMPTSP. Langkah ini diharapkan mempercepat penyelesaian proses izin dan memastikan seluruh lembaga pendidikan di Kukar beroperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pembinaan berkelanjutan, Pemkab Kukar optimistis seluruh lembaga pendidikan baik formal maupun non formal dapat menjalankan perannya secara profesional, tertib administrasi, dan memiliki daya saing yang tinggi. Upaya ini diharapkan mampu menguatkan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Kukar, dari pusat kota hingga ke pelosok daerah. []
Penulis: Eko Sulistiyo | Penyunting: Agnes Wiguna