JAKARTA — Proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana, memasuki babak penting. Kamis (07/08/2025) pagi, ketiga pihak yang bersangkutan dijadwalkan menjalani tes DNA di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Tes Deoxyribonucleic Acid (DNA) tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB dan akan melibatkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta seorang anak yang diklaim sebagai hasil hubungan di luar nikah oleh pihak Lisa.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, memastikan kliennya akan hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Sesuai jadwal, belum ada perubahan,” ujar Muslim, Rabu (06/08/2025). Ia menambahkan bahwa Ridwan Kamil telah mempersiapkan diri secara lahir dan batin untuk mengikuti proses ini. “Saya baru berkomunikasi untuk koordinasi kehadiran, beliau siap lahir batin, insya Allah,” tuturnya.
Tak hanya Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan anak yang dimaksud juga dipastikan hadir dalam pengambilan sampel DNA tersebut. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Jhony Nababan. “Iya hadir, jam 10,” kata Jhony.
Proses pengambilan sampel darah dilakukan oleh tim forensik yang berwenang dan disaksikan oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak. Menurut Muslim, hal ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. “Sebagai komitmen menghargai hukum,” katanya.
Sengketa antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana mencuat ke publik setelah selebgram tersebut mengklaim bahwa anak yang diasuhnya merupakan anak biologis dari mantan orang nomor satu di Jawa Barat itu. Klaim ini memunculkan polemik dan pemberitaan yang dinilai merugikan reputasi Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil pun melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim. Muslim menjelaskan bahwa pelaporan itu dilakukan karena Lisa dianggap menyebarkan informasi yang tidak benar secara digital, melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum,” ujar Muslim.
Ia menambahkan, “Terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami.”
Tes DNA yang dilakukan hari ini diharapkan menjadi titik terang dari polemik yang berkembang selama ini. Hasilnya diyakini akan berperan penting dalam proses hukum selanjutnya, baik dalam pembuktian tuduhan pencemaran nama baik maupun untuk kepentingan klarifikasi publik. []
Diyan Febriana Citra.