ADVERTORIAL – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam memperlancar arus lalu lintas melalui pelebaran jalan di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, menghadapi kendala serius: kebiasaan warga yang memarkir kendaraan secara sembarangan. Alih-alih meningkatkan mobilitas warga, sejumlah ruas jalan justru kembali mengalami kemacetan akibat kendaraan yang parkir lama di tepi jalan, bahkan hingga bermalam.
Fenomena ini terjadi di sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Imam Bonjol dan Jalan Kartini. Meski pemerintah telah menggelontorkan anggaran untuk memperluas ruas jalan demi kepentingan publik, pemanfaatannya belum optimal karena perilaku masyarakat yang belum sejalan dengan tujuan infrastruktur tersebut.
Lurah Melayu, Aditiya Rakhman, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi ini. Ia mengatakan telah mengupayakan sosialisasi dan koordinasi dengan para ketua RT agar warga lebih disiplin dalam memarkir kendaraan.
“Ada beberapa jalan yang sudah dilebarkan, tapi kendaraan malah parkir lama di pinggir jalan. Bahkan, ada yang sampai bermalam, sehingga mengganggu arus lalu lintas, terutama di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Kartini,” ungkap Aditiya pada Selasa (18/03/2025).
Melihat kondisi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar turut turun tangan. Petugas Dishub telah diturunkan untuk melakukan patroli dan penindakan secara rutin terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir. Selain itu, pemasangan rambu-rambu larangan parkir telah dilakukan di sejumlah titik rawan parkir liar.
“Alhamdulillah, Dishub sudah patroli dan sweeping secara rutin. Rambu-rambu juga sudah dipasang di jalan yang diperlebar. Sekarang kondisi sudah mulai membaik,” tambah Aditiya.
Namun demikian, tantangan utama tetap terletak pada kesadaran masyarakat. Pelebaran jalan yang dimaksudkan untuk memperlancar lalu lintas akan percuma jika kebiasaan parkir sembarangan tidak dihentikan. Aditiya menekankan pentingnya pemahaman bersama bahwa jalan umum bukan tempat parkir pribadi.
“Jika parkir liar terus dibiarkan, maka pelebaran jalan yang telah dilakukan akan sia-sia,” tegasnya.
Dishub Kukar pun mengingatkan bahwa tindakan tegas bisa dikenakan terhadap pelanggar, sesuai ketentuan peraturan lalu lintas yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menaati aturan demi kepentingan bersama.
Keberhasilan proyek infrastruktur seperti pelebaran jalan bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga sangat bergantung pada kedisiplinan dan partisipasi masyarakat. Tanpa perubahan perilaku, pembangunan tidak akan berdampak maksimal.
Dengan penegakan aturan dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban lalu lintas terus tumbuh. Pelebaran jalan seharusnya menjadi solusi, bukan justru memunculkan masalah baru. []
Penulis: Eko Sulistiyo | Penyunting: Agnes Wiguna