JAKARTA — Komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) kembali diperkuat lewat penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Kesepakatan ini bertujuan mempermudah akses pembiayaan rumah layak bagi pegawai yang tergolong berpenghasilan rendah.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, dan Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sid Herdi Kusuma, dalam sebuah acara yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (07/08/2025).
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa langkah ini menjadi bagian penting dari program nasional penyediaan tiga juta unit rumah yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk para ASN. Ia menyebut setidaknya 1.190 pegawai Kemendagri telah mendaftar untuk mengikuti skema pembiayaan perumahan tersebut.
“Jadi, selain masyarakat, pegawai juga ada yang berpenghasilan rendah. Pegawai negeri, ya. Mereka di bawah, ada yang (gajinya) di bawah 5 juta tadi kan,” ungkap Tito dalam pernyataan persnya, Jumat (08/08/2025).
Menurut Tito, keberadaan rumah yang layak dan terjangkau bukan hanya memenuhi hak dasar pegawai, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kinerja dalam melayani masyarakat. Ia meyakini, kepastian tempat tinggal dapat mengurangi potensi penyimpangan, sekaligus menambah motivasi bekerja bagi ASN di lingkungan Kemendagri.
Dalam kesempatan itu, Tito juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang turut menyukseskan program ini, termasuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Saya mengucapkan terima kasih [kepada] Bapak Presiden dan juga terima kasih kepada Menteri PKP Pak Ara, demi kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), termasuk di antaranya Kemendagri,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap percepatan realisasi program, Tito menjelaskan bahwa dukungan tersebut juga dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama antara Kemendagri, Kementerian PKP, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Kebijakan itu mencakup pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa seluruh pemerintah daerah telah merespons kebijakan ini dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar pelaksanaannya di lapangan. Presiden Prabowo pun dikabarkan memberikan apresiasi atas progres program yang dinilai telah sesuai dengan harapan. []
Diyan Febriana Citra.