JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/08/2025). Agenda kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
Pledoi tersebut berisi sanggahan dan keberatan Fariz RM atas tuntutan enam tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Dalam pembelaannya, Fariz RM menegaskan bahwa dirinya bukan pengedar narkotika sebagaimana yang didakwakan, melainkan hanya pengguna.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan pembelaan secara matang. Ia menegaskan, selain membantah dakwaan sebagai pengedar, pledoi juga berisi permohonan rehabilitasi kepada majelis hakim.
“Pledoi itu sudah dibuat, sudah disiapkan, tinggal dibacakan,” ujar Deolipa saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (10/08/2025).
Menurut Deolipa, salah satu poin penting yang akan disampaikan adalah permohonan agar pasal yang dikenakan kepada Fariz RM disesuaikan dengan statusnya sebagai pengguna.
“Karena pasal pengedar, padahal dia kan pengguna. Jadi begitulah ceritanya, tentang pembelaan-pembelaan,” jelasnya.
Dalam persidangan, Fariz RM dan tim kuasa hukum akan membacakan pledoi secara bergantian. Menariknya, Fariz RM juga menulis sendiri pembelaannya.
“Dia bikin sendiri, kita bikin sendiri. Jadi nanti dua, dia membacakan pledoi secara sendiri, kita juga mengajukan pledoi sendiri,” kata Deolipa.
Sebelumnya, pada persidangan Senin (04/08/2025), JPU menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara. Jaksa menyatakan, berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti, Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, pihak kuasa hukum menilai, tuntutan tersebut tidak tepat karena tidak mempertimbangkan aspek rehabilitasi bagi terdakwa yang merupakan pengguna. Deolipa berharap majelis hakim akan melihat latar belakang kasus secara utuh, termasuk rekam jejak Fariz RM sebagai musisi senior yang telah berkarya selama puluhan tahun.
Sidang pembacaan pledoi ini menjadi penentu langkah hukum berikutnya. Usai pledoi, agenda sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan JPU atau replik, sebelum akhirnya majelis hakim membacakan putusan.
Kasus ini menyedot perhatian publik, mengingat Fariz RM bukan hanya dikenal sebagai musisi legendaris, tetapi juga pernah terlibat kasus serupa di masa lalu. Dukungan dan simpati datang dari sejumlah kalangan yang berharap proses hukum dapat berjalan adil serta memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. []
Diyan Febriana Citra.