Kasus Korupsi Dana Investasi, Petinggi MDI, Telkom, dan Bank BUMN Akan Diperiksa

Kasus Korupsi Dana Investasi, Petinggi MDI, Telkom, dan Bank BUMN Akan Diperiksa

JAKARTA – Penyelidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) di PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dan perusahaan afiliasinya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi penting sepanjang pekan ini.

Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta, mengungkapkan bahwa di antara saksi yang dipanggil terdapat Presiden Komisaris (Prescom) MDI Ventures, MFR.

“Minggu ini dijadwalkan saksi-saksi di antaranya Presiden Komisaris (Pres Com) MDI Ventures, MFR,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/08/2025).

Selain MFR, sepuluh saksi lain juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari internal MDI Ventures, terdapat DH selaku Sekretaris Komite Investasi, EY selaku VP Finance, dan ASE yang menjabat VP Business Development. Dari pihak Telkom, penyidik memanggil RANR (OVP Group Digital Strategi) dan AN (Strategic Investment).

Tak hanya itu, dari sektor perbankan BUMN yang diduga turut mengelola dana investasi tersebut, tercatat YS (Direktur), INSY dan HS (keduanya Komisaris) juga akan diperiksa. Nama IAS, mantan Direktur TaniHub, ikut masuk dalam daftar saksi yang dipanggil minggu ini.

Penyidik menyatakan, pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk menelusuri aliran dana dan memverifikasi dokumen-dokumen yang terkait proses investasi. “Penyitaan sedang jalan yang bukti elektronik dan aset. Tim terus melaksanakan pelacakan aset,” kata Reksa.

Perkara ini mulai mencuat setelah Kejari Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka pada 28 Juli 2025 lalu. Ketiga tersangka tersebut adalah DW (Direktur PT MDI Ventures), IAS (mantan Direktur TaniHub), dan ET (mantan Direktur TaniHub lainnya). “Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang,” jelas Suyanto dalam keterangannya, Rabu (30/07/2025).

Menurut penyidik, peran DW sebagai Direktur PT MDI adalah memberikan persetujuan atas investasi yang kemudian disalurkan kepada TaniHub. Sementara itu, IAS dan ET diduga memanipulasi data perusahaan untuk mendapatkan dana investasi demi kepentingan pribadi.

Kerugian negara yang timbul berasal dari pencairan dana investasi senilai 25 juta dolar Amerika Serikat atau setara ratusan miliar rupiah. Dana tersebut dikelola sejak 2019 hingga 2023, dan sebagian di antaranya diduga digunakan untuk kepentingan di luar peruntukan investasi.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, serta memverifikasi bukti-bukti baru dari hasil penyitaan. Dengan masuknya jajaran petinggi perusahaan digital dan perbankan BUMN ke dalam daftar saksi, kasus ini diperkirakan akan menarik perhatian publik lebih luas, mengingat besarnya nilai investasi serta kompleksitas jaringan bisnis yang terlibat. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional