Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman

Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta Selatan, Selasa (12/08/2025). Kehadirannya bertujuan menindaklanjuti laporan terkait auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sebelumnya telah ia sampaikan.

Tom tiba sekitar pukul 13.00 WIB, didampingi penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Zaid Mushafi. Dengan langkah pasti, ia menuju ruang pertemuan untuk bertatap muka dengan pejabat Ombudsman yang berwenang menangani laporannya.

“Kami datang untuk menghadap pada pejabat Ombudsman yang terkait ya, berwenang soal laporan kami, melaporkan auditor BPKP,” ujar Tom.

Ia menegaskan, peran auditor dalam menjaga kesehatan perekonomian negara sangat vital, terlebih jika auditor tersebut berasal dari institusi milik negara seperti BPKP. Menurutnya, setiap proses audit harus dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai kaidah profesionalisme.

“Jadi jangan sampai kita lakukan yang namanya pembiaran. Tidak bisa kita biarkan, ini layak kita angkat dan layak kita sisihkan waktu dan tenaga untuk bekerja sama dengan pengawas atau lembaga yang berwenang dan memang sesuai untuk melakukan evaluasi terhadap kurang lebih ya Ombudsman terhadap BPKP,” ujarnya.

Tom menyoroti audit BPKP yang menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus yang pernah menjeratnya. Nilai tersebut, kata dia, tidak sesuai dengan pertimbangan putusan pengadilan yang sempat dibacakan saat dirinya masih berstatus terdakwa.

Meski demikian, ia menegaskan tidak mempermasalahkan jika hasil audit mengandung kekeliruan, selama prosesnya dilakukan secara benar. “Kalau pun auditnya keliru kita bisa mengerti. Tapi kalau prosesnya kacau balau apalagi nanti hasilnya juga kacau, saya kira sebagai profesional tidak mungkin kita biarkan begitu saja,” katanya.

Tom menolak anggapan bahwa aduannya dilatarbelakangi rasa dendam atau emosi pribadi. Ia menekankan bahwa langkah ini sepenuhnya untuk membangun perbaikan kinerja auditor ke depan.

“Sekali lagi, tidak ada sentimen, emosi apapun, justru 100 persen punya niat konstruktif positif,” ujarnya.

Sebagai latar, Tom Lembong sebelumnya melaporkan hakim yang memeriksa perkaranya serta auditor BPKP. Langkah hukum ini ia ambil setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap tindakannya dapat menjadi momentum pembenahan prosedur audit di lembaga negara, sehingga ke depannya setiap hasil pemeriksaan dapat menjadi rujukan yang kredibel dan akurat. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional