Guru Gugat Usia Pensiun, Pemerintah Paparkan Perbedaan Profesi

Guru Gugat Usia Pensiun, Pemerintah Paparkan Perbedaan Profesi

JAKARTA – Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perbedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen kembali mengemuka, Selasa (12/08/2025). Dalam agenda sidang perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 tersebut, pemerintah melalui Staf Ahli Bidang Regulasi dan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, H. Biyanto, menjelaskan perbedaan mendasar antara kedua profesi.

Kasus ini berawal dari gugatan yang diajukan Sri Hartono, guru Bahasa Inggris di SMA Negeri 15 Semarang. Sri mempersoalkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang menetapkan batas pensiun guru pada usia 60 tahun, sedangkan dosen hingga 65 tahun. Menurutnya, aturan ini bersifat diskriminatif karena guru kehilangan kesempatan bekerja dan menerima penghasilan lima tahun lebih cepat dibandingkan dosen.

Menanggapi hal tersebut, Biyanto menegaskan bahwa meskipun guru dan dosen sama-sama berperan di bidang pendidikan, lingkup tugas dan tanggung jawab keduanya berbeda secara mendasar.

“Dalam hal ini, hak, kewajiban, dan beban kerja bagi dosen yang secara mendasar berbeda dari guru adalah terkait perannya dalam Tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan atau pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Biyanto di hadapan majelis hakim MK.

Ia menjelaskan, guru memiliki fokus utama pada proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah. Sementara itu, dosen tidak hanya mengajar, tetapi juga diwajibkan melakukan penelitian serta mengabdi kepada masyarakat, yang merupakan bagian integral dari tridharma.

“Apakah logis menyamakan kualifikasi dan sertifikasi dosen, hak, dan kewajiban dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dengan guru?” tanya Biyanto.

Menurutnya, ketentuan dalam undang-undang telah dirancang untuk menyesuaikan karakteristik masing-masing profesi. Menyamakan usia pensiun tanpa mempertimbangkan perbedaan peran justru berisiko menimbulkan pertentangan antara guru dan dosen.

“Padahal keduanya secara mendasar memang memiliki persyaratan serta corak tugas yang berbeda,” ujarnya.

Sri, dalam permohonannya, menilai bahwa pada usia yang sama, baik guru maupun dosen masih mampu bekerja dan memberi kontribusi di bidang pendidikan. Ia berpendapat bahwa perbedaan batas usia pensiun semestinya dihapus demi keadilan.

Sidang di MK ini menjadi sorotan karena menyangkut kesejahteraan dan masa kerja jutaan guru di seluruh Indonesia. Putusan yang dihasilkan nantinya berpotensi membawa dampak besar terhadap kebijakan ketenagakerjaan di sektor pendidikan. Hingga sidang terakhir, MK masih akan mendengarkan keterangan ahli dan pihak terkait sebelum memutuskan perkara tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional