Sidang PK Silfester Matutina Digelar 20 Agustus 2025

Sidang PK Silfester Matutina Digelar 20 Agustus 2025

JAKARTA – Perkembangan kasus hukum Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina kembali menjadi perhatian publik. Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukannya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Selatan mengenai jadwal sidang tersebut.

“Benar info dari Kejari Jakarta Selatan sudah mendapatkan pemberitahuan tanggal 11 Agustus 2025 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terjadwal sidang PK-nya tanggal 20 Agustus 2025,” kata Anang, Rabu (13/08/2025).

Anang menegaskan, Kejari Jakarta Selatan akan menjalankan langkah-langkah hukum sesuai prosedur terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. “Yang jelas Kejari Jakarta Selatan akan melakukan langkah-langkah hukum seusai ketentuan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa upaya PK yang diajukan Silfester tidak akan menghambat proses eksekusi putusan. “PK tidak menunda eksekusi,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada Mei 2017, ketika Silfester dilaporkan kuasa hukum mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ke Bareskrim Polri. Ia dituduh melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap JK melalui sebuah orasi.

Silfester membantah tuduhan tersebut, Ia menyatakan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan untuk memfitnah. “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester.

Proses hukum berjalan hingga pada 2019, pengadilan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester. Meski vonis sudah berkekuatan hukum tetap, ia hingga kini belum menjalani masa hukuman.

Kejaksaan Agung menegaskan pentingnya pelaksanaan eksekusi demi menjaga kewibawaan hukum. Pernyataan tegas “PK tidak menunda eksekusi” menjadi sinyal bahwa proses hukum akan tetap berjalan meskipun Silfester sedang berupaya mencari keadilan melalui jalur luar biasa.

Kasus ini menuai sorotan luas, mengingat lamanya proses eksekusi yang belum dilaksanakan sejak putusan inkrah pada 2019. Sebagian pihak menilai penundaan eksekusi dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum, sementara pendukung Silfester memandang PK sebagai kesempatan untuk mengoreksi putusan yang dianggap keliru.

Sidang PK yang akan digelar pada 20 Agustus 2025 mendatang diperkirakan akan menjadi momentum penting dalam menentukan arah akhir kasus ini. Sementara itu, Kejaksaan memastikan kesiapan untuk mengeksekusi putusan tanpa menunggu hasil PK, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional