JAKARTA – Upaya pemberantasan korupsi kembali menyasar sektor penyelenggaraan ibadah haji. Rabu malam (13/08/2025), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI. Aksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024.
Pantauan di lokasi menunjukkan suasana tegang di lobi utama gedung Kemenag yang berada di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Sekitar pukul 23.37 WIB, para penyidik KPK terlihat keluar dari gedung dengan membawa tiga koper berukuran sedang. Koper-koper itu langsung dimasukkan ke bagasi mobil operasional yang sudah menunggu.
Sejumlah personel kepolisian bersenjata laras panjang tampak berjaga mengamankan proses tersebut. Setelah memastikan seluruh barang sitaan aman di dalam kendaraan, rombongan penyidik segera meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan langsung kepada awak media.
Penggeledahan di Ditjen PHU ini bukan satu-satunya langkah KPK pada hari itu. Sebelumnya, lembaga antirasuah juga mendatangi dua lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Salah satunya adalah rumah milik pihak yang disebut terhubung dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
“Pertama, rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,” kata Budi dalam keterangan resminya.
Meski tidak merinci isi koper yang dibawa dari kantor Ditjen PHU, KPK menyatakan seluruh barang yang disita akan diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian perkara. Langkah penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyidikan setelah KPK sebelumnya menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut proses penyelenggaraan haji, salah satu kegiatan keagamaan terbesar yang melibatkan anggaran signifikan dan menyentuh kepentingan jutaan jemaah Indonesia. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kuota dan proses penyelenggaraan haji berpotensi merugikan negara sekaligus merusak kepercayaan masyarakat.
KPK sendiri telah menyatakan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Sebelumnya, lembaga tersebut juga telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, demi kelancaran proses penyidikan.
Meski pihak Kemenag belum memberikan penjelasan rinci terkait hasil penggeledahan, beberapa pejabat internal menyebut siap bekerja sama penuh dengan penyidik. Publik kini menunggu perkembangan lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi-saksi tambahan dan pengumuman tersangka baru. []
Diyan Febriana Citra.