JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menindak tegas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh sebelas warga negara asing (WNA) asal Vietnam. Mereka diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah klinik kecantikan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Sabtu (09/08/2025).
Operasi yang dipimpin Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian itu melibatkan dua tim terpisah. Tim pertama menyisir dua klinik kecantikan di wilayah Jakarta Pusat. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan hasil pemeriksaan di lokasi tersebut tidak menemukan pelanggaran izin tinggal.
“Tim mendapati sejumlah tenaga kerja asing (TKA) berkewarganegaraan Vietnam. Berdasarkan pemeriksaan, tidak terindikasi penyalahgunaan izin tinggal di kedua lokasi tersebut (di Jakarta Pusat),” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis, Kamis (14/08/2025).
Berbeda dengan tim pertama, tim kedua yang bertugas di PIK justru menemukan indikasi pelanggaran serius. Menurut Yuldi, pihak klinik awalnya bersikap tidak kooperatif dengan menyatakan tidak ada WNA yang bekerja di tempat tersebut. Namun, pemeriksaan di lapangan membuktikan sebaliknya.
“Tim kami menemukan 11 WNA asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Pihak klinik bersikap kurang kooperatif terhadap petugas dan mengeklaim tidak ada WNA yang bekerja di sana,” ungkapnya.
Selain sebelas orang tersebut, petugas juga menemukan satu paspor atas nama WNA Vietnam berinisial NTH. Namun, pemilik paspor itu tidak berada di lokasi.
Keseluruhan WNA yang ditemukan, bersama seorang warga negara Indonesia (WNI) yang terkait, dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan. Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa seluruhnya memang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi menjatuhkan sanksi deportasi. Sebanyak delapan orang dideportasi pada Senin (11/08/2025) menggunakan maskapai Vietnam Air. Sementara tiga lainnya dipulangkan sehari kemudian, Selasa (12/08/2025).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan izin tinggal WNA harus diperketat, terutama di sektor usaha yang rawan mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa prosedur resmi. Praktik semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu persaingan kerja yang tidak sehat dan berpotensi merugikan tenaga kerja lokal.
Ditjen Imigrasi menegaskan akan terus melakukan operasi pengawasan keimigrasian secara berkala, baik di sektor formal maupun informal. Tujuannya adalah memastikan setiap WNA yang tinggal dan bekerja di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. []
Diyan Febriana Citra.