JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi di sektor kehutanan melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (13/08/2025). Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 2 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penyitaan uang dalam jumlah besar tersebut. “Benar (KPK sita uang Rp 2 miliar),” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (14/08/2025). Fitroh menjelaskan bahwa OTT ini merupakan bagian dari penindakan terhadap dugaan suap yang melibatkan jajaran direksi PT Inhutani V, sebuah perusahaan di bawah holding Perhutani yang bergerak di bidang pengelolaan hutan.
“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” tegas Fitroh. Meski belum memerinci secara detail bentuk izin yang dimaksud, indikasi awal mengarah pada adanya pemberian uang untuk memperlancar proses administrasi maupun perizinan pemanfaatan kawasan hutan tertentu.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sembilan orang. Di antara mereka terdapat direksi PT Inhutani V beserta pihak-pihak lain yang diduga menjadi perantara. Penangkapan dilakukan di Jakarta, dengan penyidik langsung bergerak cepat menyegel sejumlah barang bukti termasuk uang tunai yang disita.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menetapkan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai siapa saja yang akan ditahan atau dikenakan pasal tertentu.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi di sektor kehutanan, yang selama ini menjadi salah satu area rawan penyalahgunaan kewenangan. Izin pemanfaatan kawasan hutan sering kali menjadi objek negosiasi gelap karena bernilai ekonomi tinggi, baik untuk keperluan industri kayu, perkebunan, maupun pertambangan.
KPK diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, tidak hanya pihak penerima tetapi juga pemberi suap. Penelusuran lebih lanjut juga dibutuhkan untuk mengetahui apakah ada pejabat atau pihak swasta lain yang turut berperan dalam mengatur proses perizinan.
Upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam kerap menghadapi tantangan besar, mulai dari kerumitan prosedur hukum, tekanan politik, hingga potensi konflik kepentingan. Namun, OTT kali ini menjadi sinyal tegas bahwa KPK tetap memantau sektor strategis tersebut.
Dengan ditemukannya bukti uang tunai Rp 2 miliar, publik menantikan langkah selanjutnya dari KPK. Transparansi proses hukum dan penegakan sanksi yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera, sekaligus memperbaiki tata kelola pengelolaan hutan di Indonesia. []
Diyan Febriana Citra.