JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu berskala internasional yang melibatkan pelaku dari Iran, Cina, Malaysia, dan Indonesia. Operasi yang berlangsung selama sebulan terakhir ini berujung pada penangkapan tujuh pria, dua di antaranya diduga sebagai bandar utama.
Para tersangka yang diamankan adalah SA (33), DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34), MM (27), dan Z (50). Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ahmad David, menyatakan SA dan Z berperan sebagai pengendali barang, sementara lima lainnya bertindak sebagai kurir.
“(Total barang bukti) 516 kilogram. Ini apabila dinominalkan kurang lebih Rp 516 miliar, lebih dari setengah triliun,” ujar David saat konferensi pers, Jumat (15/08/2025). Ia menegaskan, jumlah tersebut setara dengan upaya penyelamatan 2,6 juta jiwa dari ancaman narkoba.
Pengungkapan ini berawal dari informasi warga tentang jaringan yang dikendalikan oleh seorang warga negara asing berinisial ES, yang ternyata sudah mendekam di penjara sejak 2004. Berbekal petunjuk itu, pada Kamis (10/07/2025) polisi membekuk SA, DE, dan AW di sebuah kontrakan di kawasan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Saat penggerebekan, petugas menemukan 11 kilogram sabu yang disimpan dalam koper. David mengungkap, narkoba tersebut dibawa dari Sumatera ke Jakarta dengan mobil yang dimodifikasi khusus agar lolos dari pemeriksaan.
Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan ADR, DM, dan MM pada Kamis (31/07/2025) di dua lokasi, yakni kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Hotel Suits Gandaria, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari tangan mereka, polisi menyita 35 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina bermerek bintang lima.
Pengejaran berlanjut hingga Selasa (12/08/2025), ketika Z ditangkap di halaman parkir Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur. Saat itu, Z hendak melakukan transaksi 1 kilogram sabu dan 22 gram paket kecil lainnya yang disembunyikan di jok motor Yamaha Mio. Meski sempat kabur, Z akhirnya diringkus berkat rekaman CCTV.
Penggeledahan di kontrakan Z di Perumahan De’Minimalis, Jatisampurna, Kota Bekasi, membuahkan temuan terbesar. “Kami geledah dan ditemukan barang bukti dengan jumlah yang sangat fantastis, yaitu 470 kilogram yang dikemas dalam 484 bungkus,” kata David. Barang itu diduga akan diedarkan dengan metode tempel, transaksi online, dan pengiriman melalui jasa angkutan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. []
Diyan Febriana Citra.