ADVERTORIAL — Pemerintah Kecamatan Sebulu bersama Pendamping Halal dari Lembaga Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda mengadakan Sosialisasi, Bimbingan Teknis (Bimtek), dan Pendampingan Sertifikasi Halal di Balai Desa Sumber Sari, Selasa (20/5). Kegiatan ini ditujukan bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar dapat meningkatkan kualitas sekaligus legalitas usahanya.
Acara diikuti oleh pelaku UMK dari berbagai desa di Kecamatan Sebulu, khususnya mereka yang bergerak pada sektor pangan olahan serta produk rumah tangga. Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan edukasi menyeluruh tentang pentingnya sertifikasi halal sebagai jaminan mutu produk, sekaligus membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan sertifikasi halal yang difasilitasi secara gratis.
Kepala Seksi Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Sebulu, Alpian, membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa sertifikasi halal menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal, terutama menghadapi pasar yang semakin kompetitif.
“Produk dengan sertifikasi halal akan lebih mudah diterima oleh konsumen, tidak hanya di pasar lokal, tetapi juga berpeluang menembus pasar nasional bahkan internasional,” ujarnya (20/05/ 2025).
Dalam kegiatan ini, hadir pula Tim Pendamping Halal dari Lembaga Unmul Samarinda, yaitu Sri Damayanti dan Fathul. Keduanya menyampaikan materi teknis mengenai regulasi halal, tata cara pendaftaran melalui sistem SIHALAL, serta mendampingi peserta dalam menyusun dokumen yang diperlukan.
Peserta tampak antusias mengikuti setiap tahapan. Pada sesi pendampingan, mereka dibimbing secara langsung mulai dari pembuatan akun SIHALAL, pengisian data usaha, hingga proses unggah dokumen. Proses ini diharapkan dapat mempercepat terbitnya sertifikat halal bagi produk-produk UMK di Sebulu.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai penanda kebersamaan antara pemerintah, pendamping halal, dan para pelaku UMK. Pihak kecamatan berharap, langkah ini dapat menjadi awal yang baik dalam memperluas jumlah UMK bersertifikat halal di Sebulu, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dengan adanya pendampingan ini, pemerintah daerah berkomitmen terus mendorong UMK untuk meningkatkan kualitas produk agar mampu bersaing sekaligus memberikan rasa aman bagi konsumen. []
Penulis: Muhamaddong Penyunting: Agnes Wiguna