PARLEMENTARIA – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat terus digencarkan di Kota Samarinda. Kali ini kegiatan berlangsung di Perumahan Puspita Bengkuring, Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Minggu (10/08/2025).
Acara yang digelar sejak 09 hingga 11 Agustus tersebut merupakan kerja sama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Daerah. Warga menyambut baik kegiatan ini karena dinilai mampu memberikan pemahaman lebih luas mengenai aturan yang menjadi dasar dalam menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, hadir langsung menyampaikan materi sosialisasi. Ia menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan ketertiban yang semakin beragam di era globalisasi. “Di era globalisasi ini, tantangan dalam menjaga ketenteraman semakin besar. Perda ini hadir sebagai langkah antisipatif untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menilai bahwa situasi sosial di Kalimantan Timur relatif stabil, tetapi ancaman seperti penyebaran hoaks dan informasi negatif di media sosial tetap harus diwaspadai. Menurutnya, kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah harus terus ditingkatkan agar ketenteraman umum tetap terjaga. “Kita perlu terus mensosialisasikan Perda ini agar semua pihak memiliki tanggung jawab dalam menjaga kondusivitas di Kalimantan Timur,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Darlis juga menekankan bahwa Perda ini memperkuat peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan dalam penegakan ketertiban umum. “Jika ada pengaduan dari masyarakat yang sifatnya telah menganggu ketentraman dan ketertiban umum Satpol PP langsung dapat bertindak untuk dapat ditangani, karena telah dilindungi Perda,” tutur Darlis.
Untuk memperkaya pemahaman masyarakat, Darlis turut menghadirkan dua narasumber, yakni Elviandri, dosen Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), dan Selamat Said, seorang motivator. Keduanya memberikan penjelasan tambahan terkait pentingnya Perda No 4/2024 dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus mendorong warga di Sempaja Timur agar aktif mendukung penerapan aturan ini. []
Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna