ADVERTORIAL – Upaya menertibkan aktivitas perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Ketua Komisi III, Abdulloh, menilai perusahaan harus memastikan keberadaan infrastruktur penunjang sendiri, terutama jalan khusus angkutan tambang, sebelum menjalankan kegiatan operasional. Ia menegaskan, kebijakan tersebut penting demi melindungi masyarakat dari dampak negatif yang kerap ditimbulkan.
Menurut Abdulloh, selama ini banyak persoalan bermula dari penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang bertonase besar. Dampaknya tidak hanya pada kerusakan jalan, tetapi juga memicu kecelakaan lalu lintas hingga gesekan sosial di tingkat masyarakat. “Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan oleh perusahaan tambang sebelum mereka membangun jalan sendiri dan izin tidak bisa diberikan, regulasi harus ditegakkan supaya masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya saat ditemui di kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (11/08/2025).
Ia menyebut, berbagai kasus sudah terjadi di beberapa daerah, termasuk di Muara Kate, Kabupaten Paser, yang sempat menimbulkan konflik serius akibat kerusakan jalan. Hal serupa juga pernah dialami di Kutai Timur dengan aktivitas PT Kaltim Prima Coal (KPC). “Seperti di KPC contohnya, mereka sedang membangun jalan sepanjang 12,7 kilometer dimana sebelumnya menggunakan jalan nasional sepenjang 17,8 kilometer,” ungkapnya.
Meski DPRD Kaltim berulang kali menyuarakan persoalan ini, Abdulloh mengingatkan bahwa otoritas teknis untuk jalan nasional berada pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Posisi DPRD hanya sebatas memberikan rekomendasi sekaligus mendorong pemerintah agar bertindak tegas. “Kami memberikan masukan dan rekomendasi, tapi secara teknis kewenangan ada di BPJN, walaupun begitu DPRD akan terus mengawal agar aturan ditegakan,” kata legislator asal Balikpapan tersebut.
Selain soal jalur tambang, Abdulloh juga menyinggung upaya DPRD meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang kini sedang dipersiapkan adalah revisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai alur sungai. “Perda ini nantinya akan memperluas pengelolaan alur sungai agar daerah bisa memastikan pemasukan yang selama ini belum maksimal, jadi selain jalan tambang kita juga harus mencari sumber PAD lain,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Abdulloh menekankan bahwa pembangunan dan investasi tidak boleh hanya mengejar keuntungan ekonomi. Ia mengingatkan, setiap aktivitas perusahaan harus selaras dengan tanggung jawab sosial dan pembangunan yang adil. “Investasi harus berjalan seiring tanggung jawab sosial dan pembangunan infrastruktur yang adil,” ujarnya menutup perbincangan. []
Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna