DPRD Kukar Minta Disperindag Koordinasi Soal Keringanan Retribusi

DPRD Kukar Minta Disperindag Koordinasi Soal Keringanan Retribusi

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi pedagang Pasar Tangga Arung mengenai permintaan keringanan retribusi. Pertemuan ini berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (11/8/2025).

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, anggota Komisi I seperti Desman Minang Endianto, Erwin, Sugeng Hariadi, Wandi, dan Jamhari. Selain dari unsur legislatif, hadir pula perwakilan Forum Pedagang Pasar Tangga Arung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, serta beberapa instansi teknis lainnya.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menegaskan agar Disperindag segera menindaklanjuti hasil kajian yang telah dibahas bersama. Menurutnya, keputusan mengenai keringanan, pengurangan, maupun penghapusan retribusi tidak boleh dibuat secara serampangan, melainkan harus berlandaskan data dan kondisi nyata di lapangan.
“Kami minta agar Disperindag Kukar dapat segera mengimplementasikan kajian-kajian tersebut. Apakah itu berupa keringanan, pengurangan, ataupun penghapusan, harus berlandaskan data dan fakta yang ada di lapangan,” tegas Desman.

Ia juga mendorong Forum Pedagang agar ikut berperan aktif dalam membantu pendataan, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran. Menurut Desman, peran aktif pedagang akan sangat membantu pemerintah daerah dalam memilah mana yang layak menerima keringanan. Untuk itu, ia meminta agar Disperindag tidak berjalan sendiri, melainkan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun Inspektorat.
“Kalau perlu, konsultasi langsung pada Bupati. Kami harap progresnya dapat terlihat paling lambat di akhir Agustus mendatang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Desman menekankan bahwa kajian terkait keringanan retribusi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena harus menempuh mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Meski begitu, DPRD Kukar memastikan akan terus mendorong Disperindag agar aktif berkomunikasi dengan Forum Pedagang. Dengan demikian, pembahasan dapat berjalan lebih efektif dan hasil yang diperoleh bisa segera ditindaklanjuti.
“Berikan waktu hingga pertengahan September untuk hasilnya. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi harus betul-betul diperhatikan,” ujarnya.

Melalui pembahasan ini, DPRD Kukar berharap lahir sebuah kebijakan yang mampu memberikan rasa adil serta meringankan beban pedagang Pasar Tangga Arung. Sebelumnya, para pedagang telah menyampaikan aspirasi agar beban retribusi yang mereka tanggung dapat dikurangi, mengingat kondisi ekonomi pascapandemi yang masih belum sepenuhnya pulih.

Harapan besar kini disematkan para pedagang kepada pemerintah daerah agar menghasilkan keputusan yang berpihak pada masyarakat kecil. Bagi para pelaku usaha mikro di pasar tradisional, keringanan retribusi bukan hanya soal pengurangan beban biaya, melainkan juga dukungan nyata untuk menjaga keberlangsungan usaha mereka di tengah tekanan ekonomi yang belum stabil. []

Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kukar