ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan batas administratif antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama. Rapat ini berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (11/8/2025).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa masalah perbatasan wilayah tersebut harus ditangani secara serius. Ia mengingatkan, jika dibiarkan berlarut-larut, persoalan ini berpotensi menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat.
“Tentu ini memang masalah kita bersama, kita tidak ingin menyalahkan siapa pun. Jadi, ini harus segera kita selesaikan dan mendapatkan perhatian yang serius dari seluruh pihak terkait,” jelasnya.
Menurut Ahmad Yani, meski kedua desa telah lama terbentuk, hingga kini batas administratifnya masih belum jelas. Bahkan, keberadaan garis batas belum mendapat pengakuan resmi dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Kondisi tersebut membuat status kewilayahan Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama kerap diperdebatkan.
“Untuk itu, terkait dengan hal ini harus segera diselesaikan secara tuntas,” tegasnya.
Sebagai langkah penyelesaian, DPRD Kukar mengusulkan pemekaran Desa Sidomulyo. Ahmad Yani menyebutkan, desa tersebut memiliki jumlah penduduk cukup besar, dengan lebih dari 500 kepala keluarga dan total lebih dari 2.000 jiwa.
“Hal ini dinilai sebagai alasan penting untuk dilakukan pemekaran. Agar, konflik antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama dapat diminimalisir,” ujarnya.
Diketahui, konflik batas administratif antara kedua desa ini telah berlangsung selama puluhan tahun. Ketidakjelasan batas wilayah telah menimbulkan berbagai masalah, mulai dari pelayanan administrasi hingga pembangunan infrastruktur desa. DPRD Kukar menilai pemekaran desa bisa menjadi solusi adil dan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mempercepat proses penyelesaian, DPRD Kukar berencana segera mengirimkan surat resmi kepada Bupati Kukar. Harapannya, pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas dalam mengakhiri perselisihan tersebut.
“Karena kalau kita menunggu mereka bersepakat, sepertinya akan sangat sulit. Untuk itu, diperlukan opsi pembentukan desa baru yang diambil dari dua desa ini,” tutup Ahmad Yani. []
Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna