JAKARTA – Nama Gregorius Ronald Tannur kembali menjadi sorotan publik setelah diketahui memperoleh remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera itu tercatat mendapatkan potongan hukuman penjara selama empat bulan.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Rika Aprianti, membenarkan informasi tersebut. “Iya betul yang bersangkutan (Ronal Tanur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (18/08/2025).
Remisi yang diterima Ronald terdiri dari dua jenis. Pertama, remisi umum yang memang diberikan secara rutin setiap tanggal 17 Agustus, dan kedua remisi khusus dasawarsa yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Rika menegaskan bahwa pemberian hak tersebut berlaku untuk seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. “Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Kasus Ronald Tannur sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Agung (MA) mengoreksi vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada tingkat pertama, Ronald sempat divonis bebas oleh majelis hakim. Namun, putusan itu kemudian dibatalkan oleh MA setelah penuntut umum mengajukan kasasi.
Dalam putusannya, MA menyatakan Ronald terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Amar putusan kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tertulis dalam situs resmi MA, Rabu (23/10/2024).
Atas dasar itu, Ronald dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kasus kematian Dini Sera tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa. Publik menilai bahwa keadilan semestinya ditegakkan tanpa pandang bulu.
Dengan adanya remisi ini, masa hukuman Ronald akan berkurang. Meski demikian, kebijakan pemberian remisi bukanlah bentuk penghapusan hukuman, melainkan penghargaan terhadap narapidana yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Di sisi lain, pemberian remisi kepada narapidana kasus yang menyita perhatian masyarakat kerap menimbulkan perdebatan. Sebagian pihak menilai, meskipun remisi adalah hak setiap narapidana, transparansi dalam proses pemberian hak tersebut tetap penting agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bahwa proses pemberian remisi dilakukan sesuai prosedur. Ronald mendapatkan haknya sebagaimana narapidana lain yang juga telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana sistem hukum di Indonesia berjalan dengan mekanisme yang ada. Putusan pengadilan, eksekusi pidana, hingga pemberian hak narapidana semuanya merupakan rangkaian proses hukum yang melekat pada setiap perkara pidana. []
Diyan Febriana Citra.