Menuju Kukar Sehat, DPRD Bahas Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Menuju Kukar Sehat, DPRD Bahas Aturan Kawasan Tanpa Rokok

ADVERTORIAL – Gagasan menghadirkan kawasan bebas asap rokok di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kian menguat seiring pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Regulasi ini dipandang sebagai salah satu langkah penting untuk menekan risiko kesehatan akibat paparan asap rokok, khususnya bagi kelompok yang tidak merokok.

Rapat Paripurna masa sidang ke-31, 32, dan 33 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (11/08/2025), menjadi forum bagi para wakil rakyat membahas rancangan aturan tersebut. Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menilai perlindungan masyarakat dari bahaya rokok adalah hal mendesak. Menurutnya, perokok pasif justru memiliki kerentanan lebih tinggi terhadap dampak asap rokok. “Tidak boleh merokok sembarangan. Semuanya diatur, termasuk juga lokasi merokoknya, agar asap tersebut tidak mengganggu orang lain,” jelasnya.

Dalam rancangan itu, kawasan tertentu akan ditetapkan sebagai area tanpa asap rokok. Fasilitas kesehatan, sekolah, dan sejumlah ruang publik termasuk di dalamnya. Ahmad Yani menambahkan, aturan tersebut juga akan dilengkapi dengan sanksi yang bertujuan menegakkan disiplin sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar.

“Kita ingin mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih bagi seluruh masyarakat. Terutama bagi anak-anak dan juga generasi muda, agar tidak terpapar asap rokok sejak dini,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup. Keberhasilan penerapan Raperda KTR akan sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran masyarakat. Karena itu, upaya edukasi publik dan kampanye mengenai bahaya rokok dianggap penting agar aturan ini berjalan efektif. Ahmad Yani mengingatkan bahwa aturan dibuat bukan untuk membatasi kebebasan, tetapi untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan bersama. “Kita berharap, pembahasan Raperda KTR ini akan dapat segera rampung dan disahkan. Sinergi seluruh pihak menjadi suatu kunci penting, guna memastikan keberhasilan dari penerapan aturan ini,” tambahnya.

Dengan hadirnya Raperda KTR, DPRD Kukar berharap kualitas hidup masyarakat dapat meningkat. Aturan ini bukan hanya tentang larangan merokok, tetapi juga membangun kesadaran baru bahwa lingkungan sehat merupakan tanggung jawab bersama. “Hal ini juga dapat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat, tentang pentingnya bahaya merokok dan menjaga kesehatan bersama,” tutupnya. []

Penulis: Eko Sulistiyo | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kukar