DPRD Kukar Tekankan Sinergi Semua Pihak untuk Kawasan Bebas Rokok

DPRD Kukar Tekankan Sinergi Semua Pihak untuk Kawasan Bebas Rokok

ADVERTORIAL – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan komitmen lembaga legislatif daerah untuk mendorong penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR). Penerapan aturan ini diharapkan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat dari dampak negatif asap rokok, khususnya bagi perokok pasif yang lebih rentan terhadap risiko kesehatan.

Ahmad Yani menyampaikan dukungan penuh terhadap Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kita berharap, Raperda ini akan segera disahkan, dan dapat diimplementasikan dengan baik,” ujar Ahmad Yani kepada awak media di Tenggarong, Senin (11/08/2025).

Ia menambahkan, Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok merupakan langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, yang terbukti lebih berbahaya bagi perokok pasif dibandingkan perokok aktif.

“Asap rokok harus diatur melalui Perda, agar tidak merugikan orang lain. Asap rokok lebih berbahaya bagi perokok pasif, dibandingkan perokok aktif,” jelasnya.

Ahmad Yani menekankan bahwa bahaya asap rokok tidak boleh diremehkan. Karena itu, penetapan kawasan bebas asap rokok menjadi hal yang sangat penting. Ia juga mengingatkan masyarakat agar ikut berperan menjaga kesehatan keluarga, baik dengan menghentikan kebiasaan merokok maupun menjauh dari orang yang sedang merokok.

“Aturan ini sangat penting, jadi nantinya perokok tidak dapat lagi merokok di sembarang tempat,” tambahnya.

Lebih jauh, Ahmad Yani menekankan perlunya kerja sama semua pihak terkait dalam pelaksanaan Raperda. Beberapa lokasi dipastikan akan menjadi kawasan larangan merokok, termasuk rumah ibadah, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, serta area publik lainnya.

“Perda ini nantinya akan menjadi acuan dan dasar hukum, untuk dapat kita taati bersama,” tutupnya.

Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok diharapkan menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok sekaligus mendorong kesadaran publik untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Pelaksanaan aturan ini akan dilengkapi dengan pengawasan serta edukasi kepada masyarakat, sehingga tidak hanya menjadi formalitas tetapi benar-benar dijalankan di lapangan.[]

Penulis: Eko Sulistiyo | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kukar