WASHINGTON – Pemerintah Amerika Serikat kembali menjadi sorotan setelah Gedung Putih resmi meluncurkan akun TikTok pada Selasa (19/08/2025). Langkah ini dinilai kontradiktif karena dilakukan saat masih berlaku undang-undang federal yang mewajibkan penjualan TikTok dan melarang penggunaannya di instansi pemerintah dengan alasan keamanan nasional.
Dalam unggahan perdananya, akun resmi Gedung Putih menyapa publik dengan kalimat singkat, “America we are BACK! What’s up TikTok?” Video berdurasi 27 detik itu langsung mencuri perhatian, bahkan hanya dalam waktu satu jam sudah meraup sekitar 4.500 pengikut.
Sementara itu, perhatian publik juga tertuju pada akun pribadi Presiden Amerika Serikat Donald Trump di TikTok. Hingga kini, Trump memiliki 110,1 juta pengikut, dengan unggahan terakhir pada hari pemilihan umum, 5 November 2024. TikTok sendiri merupakan aplikasi berbagi video milik ByteDance, perusahaan teknologi asal Tiongkok yang selama ini kerap dipandang sebagai ancaman bagi keamanan data AS.
Kebijakan terbaru Gedung Putih menimbulkan pertanyaan besar. Undang-undang federal yang diteken sebelum pelantikan Trump pada 20 Januari 2025 seharusnya sudah melarang TikTok di lingkungan pemerintahan. Namun, Trump yang dikenal gemar menggunakan media sosial untuk kepentingan politiknya, justru menunda implementasi aturan tersebut.
Trump sebelumnya mendukung pelarangan TikTok atau setidaknya mendorong pelepasan kepemilikan ke investor non-Tiongkok. Namun, seiring berjalannya waktu, ia berbalik arah. Trump menegaskan akan membela keberadaan TikTok karena meyakini platform ini menjadi sarana efektif menjaring dukungan dari pemilih muda pada Pemilu 2024.
Pada pertengahan Juni 2025 lalu, Trump memperpanjang masa tenggat 90 hari bagi TikTok untuk mencari pembeli baru di luar Tiongkok. Jika gagal, aplikasi ini terancam dilarang beroperasi di AS. Tenggat waktu tersebut akan berakhir pada pertengahan September 2025, sehingga nasib TikTok di Negeri Paman Sam masih menggantung.
Selain di TikTok, Trump tetap aktif di platform lain. Akun resminya di X, yang dulu dikenal sebagai Twitter, diikuti 108,5 juta pengguna. Sementara di Truth Social, media sosial yang sering ia promosikan, Trump memiliki 10,6 juta pengikut. Bandingkan dengan akun resmi Gedung Putih yang masih jauh tertinggal: 2,4 juta pengikut di X dan 9,3 juta di Instagram.
Peluncuran akun TikTok Gedung Putih ini menambah babak baru dalam tarik ulur kebijakan Washington terhadap media sosial asal Tiongkok. Di satu sisi, ada kekhawatiran terhadap keamanan data. Namun di sisi lain, TikTok terbukti menjadi medium politik yang ampuh untuk meraih simpati generasi muda.
Dengan munculnya akun resmi Gedung Putih di TikTok, publik kini menunggu apakah langkah ini sekadar strategi komunikasi pemerintah atau akan menjadi titik balik dalam kebijakan Amerika Serikat terhadap aplikasi tersebut. []
Diyan Febriana Citra.