KPK Periksa Ahmadi Noor Supit soal Audit Bank BJB

KPK Periksa Ahmadi Noor Supit soal Audit Bank BJB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahmadi Noor Supit, dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (20/08/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik menggali keterangan tambahan mengenai peran Ahmadi Noor Supit ketika masih menjabat sebagai auditor. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.

Meski begitu, Budi belum membeberkan materi rinci yang sedang didalami oleh tim penyidik. Ia hanya menegaskan bahwa Supit dipanggil untuk memberikan keterangan penting terkait audit Bank BJB yang dianggap memiliki sejumlah kejanggalan.

Sebelumnya, Supit telah dijadwalkan hadir pada 6 Agustus 2025 lalu, namun ia absen. Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa keterangan Supit sangat relevan dengan penyidikan.

“Jadi yang bersangkutan ini (Ahmadi Noor Supit) dulu sebagai auditor, dia melaksanakan audit di Bank BJB. Auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil auditnya,” kata Asep.

Menurut Asep, penyidik menemukan perbedaan temuan dalam hasil audit tersebut. Karena itu, klarifikasi dari Supit dianggap krusial untuk memastikan apakah ada penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya sebagai auditor negara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang berasal dari pihak internal Bank BJB maupun dari perusahaan periklanan. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Widi Hartoto; pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik; serta pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.

Penyidik KPK menduga skema korupsi ini dilakukan melalui manipulasi pengadaan iklan yang melibatkan sejumlah agensi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilainya tidak sedikit, yakni ditaksir mencapai Rp 222 miliar.

Pemeriksaan terhadap mantan pejabat BPK ini dinilai penting karena menyangkut aspek integritas lembaga pemeriksa keuangan negara. Publik menaruh perhatian besar, mengingat hasil audit BPK sering menjadi dasar pengambilan keputusan dan langkah hukum dalam pengelolaan anggaran.

Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB sekaligus menjadi peringatan keras bagi lembaga keuangan daerah maupun aparatur pengawas negara agar lebih transparan dan akuntabel. Selain menjerat pejabat bank dan pihak swasta, penyidikan ini juga menyentuh aspek pertanggungjawaban seorang auditor yang seharusnya berperan sebagai benteng terakhir dalam menjaga keuangan publik.

KPK menegaskan akan terus mendalami peran setiap pihak, termasuk Supit, untuk memastikan seluruh praktik penyimpangan dapat diungkap secara tuntas. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional