JAKARTA – Proses hukum kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, yang melibatkan Silfester Matutina kembali memasuki babak baru dengan penuh dinamika. Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/08/2025) harus ditunda hingga sepekan ke depan.
Hakim Ketua, I Ketut Darpawan, menyampaikan langsung penundaan tersebut di ruang sidang. “Kami menjadwalkan kembali persidangan hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025,” ujar Hakim Ketut.
Menurut penjelasan majelis, Silfester tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Puri Cinere menyebutkan ia harus beristirahat selama lima hari akibat gejala tifus.
“Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” jelas Hakim Ketut.
Hal senada dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan. Ia menuturkan, rekannya itu tengah menjalani perawatan medis. “Silfester sakit. Kabarnya diopname gejala tifus,” kata Ade saat dikonfirmasi.
Sidang PK ini sejatinya diajukan Silfester sejak 5 Agustus 2025. Perkara yang membelitnya bukanlah baru, melainkan sudah bergulir sejak 2017 ketika ia dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla. Saat itu, Silfester yang dikenal sebagai relawan Presiden Joko Widodo dituduh melakukan fitnah melalui orasi yang dinilai mencemarkan nama baik JK beserta keluarga.
Proses hukum berjalan panjang hingga ke tingkat kasasi. Pada 2019, Mahkamah Agung menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 1,5 tahun. Namun, meskipun putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusi vonis hingga kini.
Menariknya, Silfester kerap menyatakan bahwa hubungan pribadinya dengan Jusuf Kalla sudah baik dan penuh perdamaian. Ia bahkan mengaku beberapa kali bertemu dengan JK pascakasus hukum mencuat.
“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegasnya.
Silfester pun tetap membantah tuduhan yang dikenakan kepadanya. “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujarnya pada 2017 silam.
Meski klaim perdamaian sudah disampaikan, jalannya proses hukum masih terus berlanjut. Penundaan sidang PK kali ini menambah panjang deretan penundaan eksekusi terhadap kasus yang sudah memasuki usia lebih dari enam tahun. Publik pun menanti apakah PK yang diajukan Silfester dapat mengubah vonis, atau justru mempertegas kembali putusan sebelumnya. []
Diyan Febriana Citra.